drberita.id | Apa sebenarnya yang ditutupi oleh BPN Deliserdang, sehingga tidak mau membuka warkah lahan yang di atasnya berdiri Villa Dreamland Resort Sibolongit yang saat ini sedang berpekara di PTUN Medan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Dadang Suhendi mengatakan, pada dasarnnya salinan atau copy warkah hanya dapat diberikan kepada pemegang hak yang namannya tercatat pada sertipikat atau buku tanah.
Baca Juga :dr. Indra Wahidin Akui Punya Villa di Dreamland Sibolangit yang Berpekara
"Juga kepada instansi dalam rangka pelaksanaan tugas, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK atau pengadilan," kata Dadang melalui pesan whatsapp, Senin 17 Agustus 2020.
Namun, ketika ditanya bahwa BPN Deliserdang tidak mau menyerahkan warkah ke majelis hakim PTUN Medan, demi kebenaran undang-undang memerintahkan. Begitu juga, apakah BPN Deliserdang tugas dan fungsinya menutupi kebenaran? Dadang Suhendi tidak menjawab.
Kemudian, ketika ditanya lagi apakah tidak ada wewenang dari Kakanwil BPN Sumut untuk memerintahkan Kakan BPN Deliserdang untuk membuka warkah yang diminta majelis hakim PTUN Medan, dan apakah warkah lebih tinggi drajatnya dibandingkan dengan kitab suci seperti Alquran, Injil atau lainnya, sehingga tidak bisa dibuka untuk kepentingan hukum dan kebenaran?
Baca Juga :Hakim PTUN Diminta Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit
Dadang Suhendi mengatakan tentu saja dapat dipenuhi.
"Bila diminta oleh pengadilan dan kepentingan pengadilan tentu saja dapat dipenuhi. Saya cek ke Kantah Deliserdang," jawab Dadang.
art/drb