Anggota KAUM Dianiaya, Pengurus Minta Pelaku Ditangkap

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012021/_9201_Anggota-KAUM-Dianiaya--Pengurus-Minta-Pelaku-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Agung Raharja didampingi anggota KAUM.

drberita.id | Tindak pidana penganiyaan berat terhadap Agung Harja, pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku diback up oknum dari Polda Sumut berujung laporan pengaduan di Polsek Medan Helvetia, Selasa, 12 Januari 2021.

Agung Raharja didampingi sejumlah pengurus KAUM membuat laporan karena merasa dirugikan. Dia mengatakan dibagian dadanya terasa sakit, tangan kiri perih, dada kiri sakit, pipi kiri juga sakit dan dibagian kepala terasa pusing.

Laporan dibuat di SPKT Polsek Medan Helvetia sekira pukul 21.00 Wib sesuai lokus delicti atau empat kejadian perkara, yaitu di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Membuat laporan Agung didampingi oleh Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto yang merupakan perwakilan pengacara KAUM.

Baca Juga :Polantas di Medan Timbun Jalan Rusak

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiayan berat dan penganiyaan dengan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No. STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek. Medan Helvetia, tertanggal 12 Januari 2021.

Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menagkap pelaku penganiyaan terhadap anggotanya.

"Tadi subuh saya ditelepon Ketua Irsad dari Jakarta, bahwa beliau sangat marah atas terjadinya penganiyaan terhadap pengacara kaum tersebut," jelas Ek Putra Zakran yang akrap di sapa EPZA.

Baca Juga :Kombes John Nababan Pernah Jadi Penyidik KPK

Epza menjelaskan dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, diatur tentang hak imunitas dari seorang Advokat. Artinya Advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugas profesi. "Advokat itu dilindungi undang undang, adi gak boleh diteror dan gak booeh dianiaya, apalagi ini penganiayaan berat, jelas tindak kriminal dong. Makanya, kita dari pengurus KAUM sepakat agar aparat dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Kami akan awasi perkara ini sampai pelaku ditangkap," tutup Epza dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Januari 2021.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

RPN Imbau Kaum Nasionalis Terlibat Gerakan Persatuan Nasional

Hukum

Kaum Ibu Jamaah Al Muhajirin Kunjungi Posko Darwis

Hukum

Binjai Mall Bantu Kaum Duafa dan Anak Yatim di Kota Binjai dari Program CSR

Hukum

BKM Ihya Ulumddin Salurkan 100 Paket Sembako ke Kaum Dhuafa

Hukum

PASU Komitmen Dampingi Kaum Marginal Tanpa Bayaran di Polrestabes Medan

Hukum

BSI KC Adam Malik da DDW Berbagi Berkah Ramadan