drberita.id | Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura, Robby Anangga dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Robby Anangga juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan nomor laporan: LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.
Dalam STPL dinyatakan pelapor Mulyadi mengadukan Robby Anangga terkait tindak pidana sesuai peristiwa hukum Unsang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan 372.
BACA JUGA:Warga Minta Polrestabes Medan Tindak Tegas Kawanan Maling dan Agen Narkoba di Pasar 3 Datok KabuKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi membenarkan laporan yang menetapkan mantan Anggota DPRD Sumut tersebut menjadi tersangka.
"Iyaa benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap. Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Jilat Kue HUT TNI Dipecat, Diduga Langgar Kode Etik Polri Diback-upNamun saat disinggung hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Oktober 2022, Kombes Hadi belum mau menjelaskan.
"Intinya, dari hasil gelar perkara itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.