drberita.id | Seorang anggota DPRD Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berinisial RUMT dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinahan oleh seorang ASN.
Laporan tersebut dibuat oleh Budi Sentosa Sitepu dengan bukti laporan polisi nomor: LP/5710/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 September 2020, ditandatangani AKP Nanang.
BACA JUGA :Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Kelurahan Binjai
Selain RUMT, Budi Sentosa Sitepu juga melaporkan istrinya berinisial ORFG.
ASN ini melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan didampingi dua orang saksi yaitu Aprianto Sitepu dan Rina Wati Sitepu.
[br]
Warga Jalan Dewi Sartika RT 02/06, No. 19 Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, ini menduga istrinya ORFG telah melakukan perzinahan dengan RUMT di hotel bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada medio Juni 2020.
Anggota DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tariga yang dikonfirmasi drberita.id sampai saat ini tidak mau membantah kebenaran dugaan perzinahan dirinya dengan ORFG yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA :DPO Lahan PT. KAI Medan Ditangkap
"Slmt pagi, saya lg melayat orang meninggal dsini ribut skali.. nanti saya hubungi kembali..," balas Raja Urung melalui pesan whatspp.