drberita.id | Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut Drs Syaiful Syafri MM meminta agar Kapolres Bengkalis segera menangkap AY seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) dengan jabatan tambahan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) karena menyekap Suardi, security pabrik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang sudah tutup sejak Januari 2022.
Suardi sebagai security dijemput dari pos security pabrik di KM 6 Desa Pudu, lalu dibawa ke SPBU KM 6 Rangau Mandau, di bawah ancaman senjata api laras panjang dan dipaksa menanda tangani surat penyerahan aset perusahaan berupa pabrik kelapa sawit (PKS) yang dibangun ratusan miliar rupiah kepada AY.
Hal itu kata Suardi via telpon kepada Danu Prayitno Siyo SE, MM, selaku Plt. General Manager.
Berbekal surat Subdit Direktorat Lingkungan Kementerian LHK untuk verifikasi pengaduan masyarakat pada April 2022 lalu, AY datang dengan rombongan membawa senjata api laras panjang ke pabrik PT. SIPP yang telah tutup sejak Januari 2022, di Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada 7 dan 9 Juni 2022.
BACA JUGA:
KPK Apresiasi Dukungan Publik Kepada Pemberantasan Korupsi"Macam kelompok kriminal bersenjata (KKB) saja prilaku PNS ini tanpa identitas PNS, berani menyekap Suardi seorang security yang menjaga aset pabrik ratusan miliar rupiah yang tutup sejak Januari 2022 di SPBU KM 6 Rangau Kota Mandau," tegas Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut Drs Syaiful Syafri MM, di Bengkalis, Sabtu 11 Juni 2022.
Mendampingi Danu Prayitno Siyo, SE, MM sebagai Plt. GM PT. SIPP di Bengkalis, Syaiful Syafri yang juga Mantan Pj. Bupati Batubara ini, sangat terkejut mendengar laporan Suardi seorang security perusahaan kepada Danu Prayitno Siyo SE, MM selaku GM perusahaan bahwa ada PNS Kementrian LHK, AY dengan arogan menyekap dirinya yang menjaga aset investor yang berinvestasi ratusan miliar rupiah di Bengkalis, Propinsi Riau.
Suardi dipaksa dan dibawa dari pintu gerbang pabrik ke SPBU Km 6 Rangau Mandau beberapa kilometer dari pabrik dan disekap serta dipaksa tandatangani surat aset perusahaan dibawah ancaman senjata api laras panjang, karena security meminta copy surat tugas sebagai PNS untuk masuk ke dalam pabrik dan tidak diberi ijin karena tidak bisa menunjukkan surat tugas.
"Jadi jelas AY menganggap sepele ucapan Presiden RI Ir H. Joko Widodo yang meminta Kapolri dan Kapolda se Indonesia untuk menjaga dan mengawal investasi dari perusahaan dalam membangun pertumbuhan ekonomi Indonesia ketika memberi pengarahan Kasatwil di Bali pada 3 Desember 2021," tegas Syaiful Syafri.
"AY juga menyepelekan Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2017 tentang perijinan, pengawasan dan pengendalian sejata api yang dipakai non organik, dan mempergunakan senjata api berlaras panjang untuk menyekap dan mengancam security yg menjaga aset ratusan miliar rupiah di SPBU KM 6 Rangau Mandau," sambung Syaiful Syafri.
Jadi jelas, kata Syaiful Syafri, yang juga mantan Kepala Balai Diklat Pegawai dan Tenaga Sosial Depsos RI tahun 1996 sd 1999, bahwa seorang PNS tidak harus arogan, tidak harus menunjukkan kekuasaan, tetapi harus bisa membina dan melayani masyarakat dengan baik, apalagi dengan investor yang telah membangun pertumbuhan ekonomi di daerah masa pandemi covid 19, karena kita butuh investasi, butuh lapangan kerja masyarakat, butuh pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:
Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, AHY Sampaikan Belasungkawa Untuk Eril"Sayangnya PT. SIPP ditutup akibat prilaku PNS seperti ini, padahal perusahaan sudah menggunakan tenaga kerja 400 orang sejak beroperasi tahun 2018 dengan berbagai surat ijin yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan,"
tegas Syaiful Syafri.