Kejahatan Tradisional

Anak Tembung Ditangkap Merampok di Medan Baru, 5 Pelaku Lagi Masih Buron

Kerugian Hape dan Sepeda Motor
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202410/_3511_Anak-Tembung-Ditangkap-Merampok-di-Medan-Baru--5-Pelaku-Lagi-Masih-Buron.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Jhon Bakara.
drberita.id -Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, Jhon Bakara (22) warga Jalan Tapanuli, Gang Batas, Medan Tembung, Kota Medan, Minggu 6 Oktober 2024.

"Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong, Jumat 11 Oktober 2024.

"Barang bukti yang diamankan 1 sandal jepit yang digunakan pelaku (tertinggal di TKP), 1 handphone merk Iphone XR warna hitam," sambung Dian.

Dian menjelaskan modus pelaku menuduh korban 'kalian genk motor telah memukuli adik saya (Pelaku)', dimana para pelaku saat itu sebanyak 6 orang dengan mengendarai tiga unit sepeda motor di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, yang dialami 2 remaja Aditya Wahyudi (19) warga Jalan Seriti X, dan Marlo Ade Pratama (18) Jalan Walet I, Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Pelaku bernama Jhon pun merampas handphone milik korban Marlo untuk melihat dan mengancam. Sehingga korban Marlo tidak berani meminta kembali handphonenya tersebut.

"Para pelaku juga membawa 2 korban ke pos pelaku. Saat berada di pos, korban diturunkan dan salah satu pelaku datang dengan mengeluarkan senjata tajam yang mengarahkan ke arah bagian dada korban Marlo sambil melarikan diri dan membawa 1 unit sepeda motor BK 5648 AIA milik korban Aditya," ujarnya.

Korban yang saat itu merasa panik, kemudian mendatangi ke Polsek Medan Baru, membuat laporan peristiwa tersebut.

"Berdasarkan laporan dari 2 korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku bernama Jhon Bakara (22) pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Denai, Tegal Sari ll, Medan Denai," ucapnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, Dian menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial A, Y, U, T, dan YG yang saat ini masih dalam pengejaran tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

"Kami mengimbau kepada para pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerah, karena kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Medan," pungkasnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera

Hukum

Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase

Hukum

Bank Sumut Realisasikan Penyaluran KUR Bunga 0 Persen ke Pelaku Usaha Mikro dan Kelompok Perempuan

Hukum

HIMMAH Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

Hukum

Pendiri KBPP Polri Tolak Calon Tunggal dan Minta Kapolri Tunda Munas Sampai Juni

Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi