Aksi Desak APH Periksa Bobby dan Erni Berlanjut di KPK, Kejagung, dan Mabes Polri

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202509/_9778_Aksi-Desak-APH-Periksa-Bobby-dan-Erni-Berlanjut-di-KPK--Kejagung--dan-Mabes-Polri.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Aksi GERBRAK di Kantor Kejaksaan Agung RI.
drberita.id -Desakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berlanjut kepada Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sutorus terus terjadi di Jakarta, Rabu 10 September 2025.

Desakan itu datang dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) yang dikomandoi oleh Saharuddin di depan Gedung Merah Putih KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan Mabes Polri.

Massa meminta aparat penegak hukum (APH) menuntaskan kasus kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.

Dalam pernyataan sikapnya, GERBRAK menyampaikan 9 poin tuntutan di antaranya;

1. Meminta Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan APH segera memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sutorus terkait kasus OTT mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, sebagai bukti terwujudnya komitmen Asta Cita Pemberantasan Korupsi.

2. Mendesak KPK untuk segera memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus OTT Topan Ginting dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun supremasi hukum harus ditegakan tanpa tebang pilih.

3. Mendesak KPK memeriksa Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus terkait pergeseran APBD Sumut tahun 2025 yang diduga tidak transparan serta lemahnya pengawasan terhadap kinerja Dinas PUPR Sumut yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Kadis PUPR Topan Ginting.

4. Meminta KPK untuk membuka kembali kasus suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014, berdasarkan fakta fakta persidangan yang menunjukan adanya praktik pungutan liar dari Kepala OPD dengan bukti pendukung berupa surat dari Dr. Tohonan Silalahi, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

5. Meminta APH menindaklanjuti dugaan suap berkedok uang arisan yang diduga dikumpulkan oleh Sekda Batubara dari Kepala OPD Pemkab Batubara.

6. Mendesak APH segera menindaklanjuti secara serius temuan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara, sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK Nomor: 42.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp. 815.730.598,96.

Di tiga lokasi aksi, perwakilan massa diterima langsung oleh pihak berwenang. Di KPK, mereka diterima oleh Suhendar dari Biro Humas yang menyatakan tuntutan akan diteruskan ke pimpinan dan jika ada perkembangan akan disampaikan melalui media massa.

Di Kejagung, massa ditetima Jaksa Erickson yang bertugas di bagian penerimaan pengaduan masyarakat.

Sementara di Mabes Polri, Saepulloh dari Divisi Humas menerima perwakilan massa dan berjanji meneruskan laporan ke pimpinan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan

Hukum

Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung

Hukum

KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP

Hukum

Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani

Hukum

AMPI Sumut Jumpa Bobby Nasution Lapor Pelantikan Pengurus

Hukum

Pemerhati Sosial Budaya: Kasihan Gubernur Sumut, Sudah Banyak Pengaduan ke Saya