drberita.id | 8 orang kurir narkoba jenis sabu dan ganja diamankan Polres Langkat dengan barang bukt 3 kilogram sabu dan 93 kilogram ganja kering.
Empat orang di antaranya kurir 3 kilogram sabu dan 4 orang lainnya kurir 93 kilogram ganja kering yang diamankan di 4 lokasi berada.
BACA JUGA :Dirut PDAM Tirtanadi Imbau Pelanggan Tidak Khawatir Lonjakan Tagihan, Katanya Hubungi Call Center
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga meggatakan, penangkapan 8 kurir narkoba itu melalui proses undercover atau penyamaran anggotanya.
"Kami segera menangkap bandarnya," janji AKBP Edi Suranta dalam konferensi pers di Mapolres Langkat, Senin 22 Maret 2021.
Masing-masing tersangka CM (33), AS (35) dan YA (41) warga Kota Tanjungbalai diamankan 10 Februari 2021, depan Masjid An Nur, Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mengendarai mibil BK 1697 VQ.
[br]
ZA (32) warga Aceh Tamiang, diamakan 14 Februari 2021 malam di Jembatan Sei Wampu. BS (21) dan Dam (21) warga Gayo Lues diamankan di Jalan Jendral Sudirman No. 32, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang sekira pukul 05.00 WIB, mengendarai mobil BL 1164 BB.
"Kemudian, Kal (22) dan MS (22) warga Gayo Lues diamakan di Hotel Grand Nusantara Medan. Kedua tersangka ini berstatus mahasiswa," kata Edi.
Penangkapan 8 tersangka kurir narkoba tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Langkat Terbit Rencana.
"Tak ada tempat untuk pelaku narkoba di Langkat ini, narkoba adalah perusak generasi bangsa. Jangan takut miskin karena tidak bersinggungan dengan yang namanya narkoba, dia adalah musuh kita bersama," ujar Terbit.
"Saya jadi orang yang terdepan untuk memerangi narkoba. Saya minta agar Kapolres Langkat segera menangkap bandar-bandar narkoba di Langkat ini," pungkasnya.
BACA JUGA :PFI dan Kontras Kerjasama Advokasi Pewarta Poto