Kasus Viral di Medsos

AKBP Achiruddin Hasibuan Kena 5 Pasal dan Dipecat Tidak Hormat

Sudah 5 Kali Sidang Kode Etik
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202305/_5578_AKBP-Achiruddin-Hasibuan-Kena-5-Pasal-dan-Dipecat-Tidak-Hormat.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra.
drberita.id -AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung, pada Selasa 2 Mei 2023.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menegaskan AKBP Achirudin Hasibuan dinyatakan salah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal terhadap orang lain.

"Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain di depannya sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan itu sangat berakibat fatal, dan tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan di PTDH," tegas Panca Putra, Selasa 2 Mei 2023 malam di depan Gedung Bid Propam Polda Sumut.

Yang menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, kata Panca, mengingat yang bersangkutan (AH) sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.

"3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri," pungkasnya.

Didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direskrimum Kombes Sumaryono, Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun, Kabid Propam Kombes Dudung, dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Panca Putra membeberkan perbuatan AH sangat tidak pantas yaitu membiarkan, yang seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian. Berdasarkan pertimbangan itu, maka AH dipersalahkan melanggar Pasal 5, 7, 8, 12 dan pasal 13 Perpol No. 7 Tahun 2022.

"Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan. Maka sidang memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," pungkas Panca.

Selain PTDH, lanjut Panca, proses pidana umum ataupun khusus masih terus berproses.

"AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan," ujarnya.

Bahkan, AH juga dijerat undang undangmiigas dan undang unsang tentang gratifikasi, yang mana AH menerima imbalan atau balas jasa dari usaha migas yang disinyalir illegal.

Sementara, Elvi Indri ibunda korban Ken Admiral yang bersama Panca saat memberikan keterangan mengucapkan terima kasih.

"Saya tak punya siapa siapa di Polda ini, saya hanya orang kecil. Ternyata Pak Panca memberikan perhatian yang sangat luar biasa dengan kasus ini, mewakili keluarga Ken Admiral, kami mengucapkan terima kasih," ucapnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Margasu Beberkan Keberhasilan Irjen Panca di Sumut Agar Junimart Girsang Tak Banyak Bicara

Hukum

GMP Kembali Aksi Ungkap Konsorsium 303 di Depan Istana

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Pengusaha Iklan Albert Kang Gugat Kapolda Sumut ke PN Medan

Hukum

6 Bulan Pimpin Polda Sumut, Panca Putra Berhasil Ungkap 3 Kasus Besar

Hukum

Kapolda Sumut Dapat Ucapan Selamat dari Istri Gubsu

Hukum

Kapolda Sumut Baru Pernah Menjabat Dirdik KPK