drberita.id -Terdakwa Achiruddin Hasibuan dituntut enam tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menuntut Parlin alias Alin dan Edi dalam berkas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi Tambunan juga menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta fakta persidangan, terungkap perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan bersama Parlin alias Alin dan Edi telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni pidana Pasal 55 angka 9, Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan menjadi undang undang sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan. Dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan Badan Usaha tersebut," urai JPU Tambunan.
Hal memberatkan, kata Tambunan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM jenis solar.
"Terdakwa sebagai aparat kepolisian seharusnya mengayomi masyarakat. Hal meringankan, nihil," tegas Randi Tambunan.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya atas nama Parlin alias Alin dan Edi dituntut lebih ringan. Keduanya dituntut pidana 4 tahun penjara, denda dan subsidair sama dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.
Majelis hakim PN Medan diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.