drberita.id | Ahli Hukum Pidana Dr. Houtlan Napitupulu SH MM MH menyatakan apa yang menjadi dasarPPNS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Ardhi Yusuf (AY) sehingga bisa menetapkan status tersangka dan menahan GM. PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIIPP).
Diketahui, PT. SIPP disangkakan melakukan pencemaran lingkungan sesuai Undang Undang No. 32 Tahun 2009, dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, berupa denda senilai Rp 101 juta dan sudah dibayarkan ke Bagian Hukum dan Kadis Lingkungan Hidup.
"Bukankah dalam pasal 76 KUHP telah dijelaskan bahwa satu kasus yang sama jika sudah ditetapkan secara hukum, tidak bisa diulangi, atau azas ne bis in idem," kata Dr. Houtlan Napitupulu SH MM MH di hadapan awak media, depan PN Jakarta Pusat, Rabu 13 Juli 2022.
Kasus praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta pusat, dengan Hakim tunggal Panji Surono, SH, MH merupakan praperadilan nomor: 08/Pid.Pra/2022/ PN.JKT.PST yang dimohonkan Bambang Sri Pujo SH MH, Helmi Damanik SH, dan Rizal Noor SH selaku kuasa hukum Agus Nugroho dan Erik Kurniawan.
BACA JUGA:
Tidak Penuhi Syarat Subjektif, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur Demi HukumPada sidang ketiga ini Bambang Sri Pujo SH MH dan rekan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Ahli Lingkungan dan Ahli Pidana Dr. Houtlan Napitupulu SH, MM, MH.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta ini menjelaskan tentang sangkaan yang yang dikenakan kepada PT. SIPP, sangat bertentangan dengan Undang Undang No. 32 tahun 2009 dan PP No. 5 tahun 2021 serta PP No. 22 tahun 2021.
Misalnya yang disangkakan oleh PPNS KLHK Ardhi Yusuf bahwa managemen PT. SIPP dikenakan pasal No. 98 UU No. 32 tahun 2009 yang berisikan pencemaran lingkungan yang disengaja. "Mana alat buktinya? karena sesuai pasal 184 KUHAP bahwa harus ada alat buktinya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat surat, petunjuk lain seperti hasil lab yang berkopetensi standar SNI," jelas Houtlan Napitupulu.
BACA JUGA:
PB PASU Desak Penegak Hukum Ungkap Kabar Dugaan Suap di PDAM Tirtanadi"Bukankah sesuai pasal 100 UU No. 32 tahun 2009 jika sanksi administrasi atas sangkaan pencemaran lingkungan telah diterapkan dan dibayarkan dendanya oleh PT. SIPP, maka sanksi lain tidak boleh dilaksanakan," sambungnya.
Dr. Houtlan Napitupulu juga mengingatkan bahwa penerapan dan penjatuhan hukum pidana di Indonesia harus dilakukan sebagai upaya pilihan yang paling akhir (ultimum Remedium).
"Bahkan sekarang ini dikenal dengan restoratif justice (penyelesaian perkara di luar pengadilan) dan sudah disosialisasikan penerapannya oleh Kejaksaan Agung RI, dan lihat peraturan Jaksa Agung itu," tegas Houtlan.