Adik Ipar Diperkosa 5 Kali Hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Kini Dipenjara di Polres Asahan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072020/_9837_Adik-Ipar-Diperkosa-5-Kali-Hingga-Hamil-6-Bulan--Pelaku-Kini-Dipenjara-di-Polres-Asahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Jalaluddin Sitorus
Bukti laporan polisi.

drberita.id | Seorang pria, Darmansyah (21) warga Dusun V, Desa Hajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena memperkosa adik iparnya, In (14) berulang kali hingga hamil 6 bulan.Darmansyah ditangkap oleh petugas PPA Polres Asahan. Ia ditangkap lagi asik duduk di rumah tetangganya, Kamis 23 Juli 2020, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kanit PPA Aipda Armada Hutahaian dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan berulang kali dengan senjata tajam.Baca Juga: Harga Bobby Tak Semahal Akhyar di Pilkada Medan"Benar, sudah kita amankan pelakunya, namanya Darmansah. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan senjata tajam. Ini kita lagi dalami proses lanjutnya," kata Armada, Sabtu 25 Juli 2020.Terungkapnya kasus pemerkosaan adik ipar ini berawal dari korban In, yang perutnya terlihat membesar oleh bibinya. Setelah diperiksa ke klinik, diketahui In sudah hamil 25 bulan.
Kabar ini kemudian disampaikan ke ayah korban Sugiman dan langsung membuat laporan ke polisi dengan bukti laporan No: LP/400/Vll/2020/SU Res Ash, tanggal 6 Juli 2020.Dari pengakuan korban, dirinya sudah lima kali diperkosa pelaku di dalam rumahnya di bawah acaman senjata tajam jika melapor ke istrinya Rini yang merupakan kakak korban. Aksi bejat abang ipar ini pertama kali dilakukan pada 17 Desember 2019, di dalam kamar korban. Korban selama ini tinggal bersama kakaknya Rini dan pelaku di Dusun V, Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau.
In mengaku diancam dengan parang. "Kalau kau macam-macam, apa lagi mengadu, kakak mu dan ibu mu akan kubunuh," kata In menirukan ucapan pelaku.Baca Juga: Kejatisu dan BNI Buat 6 PKSSejak saat itu, In pun menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat abang iparnya hingga hamil 25 minggu atau 6 bulan lebih. Ramlan Ritonga, warga yang merupakan tetangga pelaku dan korban mengaku terkejut dengan perbuatan pelaku yang tega memperkosa adik iparnya sendiri.
"Kurang ajar betul si Darmansyah itu, tega dia memperkosa adik iparnya. Syukurlah sudah ditangkap polisi, salut buat Kapolres Asahan dan jajarannya yang kerja cepat menangkap pelaku. Mudah-mudahan hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatannya," kata Ramlan.(art/drb)

Penulis
: Jalaluddin Sitorus
Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari

Hukum

7 Aktivis HMI dan PMII Ditangkap Polres Asahan

Hukum

Polres Asahan Terima Laporan Mafia Tanah Oknum Polisi Polsek Bandar Pulau

Hukum

Video Mesranya Beredar, Natasha Wilona Santai Saja

Hukum

Hamili Fisioterapi 4 Bulan, Anggota TNI dilaporkan ke PM Kodam I/BB

Hukum

Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid At Taubah Terancam 15 Tahun Penjara