Ada Nama Alwi SH dan Syamsul Hilal, Citra Keadilan Desak Kapoldasu Berantas Mafia Tanah

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092021/_6337_Ada-Nama-Alwi-SH-dan-Syamsul-Hilal--Citra-Keadilan-Desak-Kapoldasu-Berantas-Mafia-Tanah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Raja Makayasa

drberita.id| Kantor Hukum Citra Keadilan mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra agar berani memberantas mafia tanah Jalan Tol di Tanjung Mulia, Medan. Sudah 3 bulan, 2 laporan yang dilayangkan Citra Keadilan terkait pemalsuan surat dan belum ada titik terang.

"Kami dari Kantor Hukum Citra Keadilan telah melaporkan 2 kasus dugaan membuat dan memberikan keterangan palsu dalam surat dan atau akte autentik. Laporan ini tertuang dalam surat Pengaduan Masyarakat bernomor 6319/CK-P/V/2021 dan 6320/CK-P/V/2021 tertanggal 20 Mei 2021. Hingga sampai saat ini kami belum menerima kepastian hukum terkait laporan ini," ucap Raja Makayasa dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Jalan Sutomo Medan, dalam keterangan tertulis, Rabu 1 September 2021.

Menurut Raja, ada indikasi permainan mafia tanah dalam 2 laporannya, yaitu dengan meminta surat keterangan dari pemangku kesultanan deli, mafia tanah memuluskan permainannya menguasai tanah rakyat yang terzalimi.

BACA JUGA:Jadi Beking Rentenir, Iptu Tigor Simanjuntak Dihukum Polres Deliserdang

"Pertama kami melaporkan atas nama Tengku Hamdy Osman Delikhan atas dugaan pemalsuan penerbitan surat keterangan tentang penjelasan keberadaan Grant Sultan No.10 tahun 1898. Surat itu dikeluarkan pada tahun 2019 atas permintaan surat Alwi SH," katanya.

Raja juga menjelaskan keterlibatan Tengku Hamdy Osman Delikhan dalam surat keterangan palsu tersebut yang mengakibatkan hak kepemilikan tanah Indra Kesuma menjadi sengketa dan kini telah mendapat kepastian hukum di Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA:KPK Bantu Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi KUR

"Tengku Hamdy Osman Delikhan tidak lagi pemangku jabatan sebagai Sultan Deli sejak awal tahun 2016. Hal ini terdapat pada surat keputusan Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam pada tahun 2015 dan ditandatangani oleh 4 Kepala Urung. Bagaimana bisa Tengku Hamdy Osman Delikhan bisa mengeluarkan surat tahun 2019, sedangkan awal tahun 2016 sudah tidak lagi berkuasa?" kata Raja.

"Kuat dugaan kami surat itu dipalsukan, karena secara data Juridis Gran Sultan (GS) No. 10 Tahun 1898 dalam GS pada halaman keduanya tertulis ganti rugi dari Walikota Medan atas pelebaran Sungai Deli dibayar kepada ahli waris Alm. Muhammad Badjuri," sambungnya.

Pada data fisik pun sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang, tanah terperkara ini dikuasai pelapor di Jalan Komodor Laut Yos Sudaro KM 8, Kel. Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang merupakan Tanah Peninggalan Alm. Muhammad Badjuri, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya Indra Kesuma.

BACA JUGA:Jadikan DAS Babura TPS Liar, LKLH Sumut Laporkan JCity Residence ke Poldasu

Laporan Kantor Citra Keadilan kedua ini selaras dengan laporan pertama. Alwi SH sebagai terlapor I, dan Samsul Hilal Ginting Terlapor II diduga membuat keterangan palsu dalam akte autentik dan memalsukan surat.

Raja Makayasa dari Kantor Hukum Citra Keadilan memastikan pada tahun 2017 terlapor II ada memberikan kuasa kepada terlapor I sesuai dengan surat kuasa No. 02 tanggal 9 Januari 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Efrina Nofiyanti, SH,M.Kn Notaris di Kabupaten Deliserdang dan atas kuasa tersebut, terlapor I memberikan kuasa khusus kepada Advokat Rahmad Sidik SH untuk mengajukan gugatan yang teregister dalam perkara Reg. No.686/Pdt.Plw/2017/PN.Mdn dengan tergugat pelapor.

[br]

Dalam gugatan maupun selama prores pemeriksaan perkara di pengadilan, lanjut Raja, terlapor II mengklaim sebagai pemilik atas tanah sebagaimana tersebut dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN.Md, berdasarkan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 tanggal 07 Juli 2015 oleh dan antara M. Amiruddin SE sebagai penjual dengan terlapor II.

Syamsul Hilal Ginting sebagai pembeli dan faktanya terlapor II mengajukan Akte No. 04 tanggal 07 Juli 2015 sebagai bukti kepemilikan di persidangan. Dimana saat terlapor I melaporkan pelapor dan Amiruddin SE ke Polda Sumut dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, ditemukan fakta yang mengejutkan yakni tanah yang diklaim terlapor II sebagai miliknya dan memberikan kuasa (Akte 02) kepada terlapor I untuk mengajukan perlawamanan di Pengadilan dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN. Mdn.

BACA JUGA:Imbas Lili Pintauli, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi Terkait Pengisian Jabatan

"Ternyata terlapor II telah mengalihkannya kepada terlapor I sesuai dengan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 05 tanggal 07 Juli 2015, sehingga nyata dan terang keterangan terlapor I dan terlapor II merupakan keterangan palsu dan motif seperti ini sudah menjadi jurus para terlapor untuk merampas tanah orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum," kata Raja.

Kantor Hukum Citra Keadilan mengharapkan Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra mengambil tindakan tegas atas keresahan masyarakat untuk tidak menimbulkan lagi korban selanjutnya.

"Kami mengharapkan kasus ini mendapat titik terang dari kepolisan untuk segera membuat laporan polisi atas nama klien kami Indra kesuma, tujuanya adalah agar klien kami mendapat kepastian hukum. Mengingat para terlapor ini sudah sangat masif merampok tanah masyarakat. Kami sangat mengapresiasi program Presisi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk berkeadilan bagi seluruh rakyat di Indonesia," kata Raja.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Mafia Tanah Terlibat: Herlambang Panggabean Laporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI

Hukum

DDW Wisuda Peserta Pelatihan Menjahit Angkatan III: Sultan Deli Ucapkan Selamat

Hukum

Pengurus DDV Sumut Resmi Dilantik, Sultan Deli Ucapkan Selamat

Hukum

Sultan Deli Jadi Duta Ziswaf Dompet Dhuafa, Ajakan Masyarakat Sedekah Rutin Untuk Kebaikan

Hukum

Sultan Deli XIV Jadi Ambasador Zakat dan Wakaf

Hukum

Pengacara Murniaty Sianturi Sebut Yayasan DEL Milik LBP Terseret Kasus Mafia Tanah di Toba