Walikota Tanjungbalai Kangkangi Putusan Mahkamah Agung

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032020/2822_Walikota-Tanjungbalai-Kangkangi-Putusan-Mahkamah-Agung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
istimewa
Kantor Pemko Tanjungbalai
DRberita | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai hingga saat ini belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 2825.K/PDT/2014 yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2015.Walikota Tanjungbalai, sejak Thamrin Munthe hingga M. Syahrial patut diyakini telah mengangkangi putusan Mahkamah Agung tentang pengosongan dan penyerahan tanah dan isinya yang sudah berkekuatan hukum tetap, milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau.Sariaman Damanik SH, kuasa hukum dari ahli waris Berus Mulyo alias Beh Gik Pau menjelaskan bahwa sebelum memenangkan kasasi dan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung, pihaknya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi di Medan."Putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 23 September 2013 Nomor: 03/Pdt.G/2013/PN/TB dan Pengadilan Tinggi di Medan tanggal 7 Juli 2014 Nomor: 148/PDT/2014/PT.Mdn," ujar Sariaman kepada wartawan di Medan, Kamis 12 Maret 2020.Menurut Sariaman, Pemko Tanjungbalai diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan baik, dan wajib membayar uang palsa (dwangsoom) sebesar Rp 100 ribu per harinya terhitung mulai putusan incrah (berkekuatan hukum tetap)."Kalau mau ganti rugi itu mengacu pada janji atau kesepakatan terdahulu, kalau ada dibuat, itu di luar putusan pengadilan," kata Sariaman."Ingat, tidak ada perintah ganti rugi, yang ada pengosongan dan penyerahan serta uang palsa (dwangsoom) sebesr Rp 100 ribu perhari, dihitung sejak incrah," sambungnya.Sariaman menilai Pemko Tanjungbalai telah bertindak arogan dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, dengan menguasai dan mengusahakan tanah dan bangunan milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau.

"Sudah sangat jelas, Pemko Tanjungbalai bersifat arogan menguasai dan mengusahakan tanah dan bangunan yang bukan miliknya. Jadi, kita mohon kepada Presiden Jokowi, Mendagri Tito Karnavian dan Gubsu Edy Rahmayadi agar menindaklanjuti putusan hukum ini," terang Sariaman. (art/drc)

Penulis
: Artam
Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Aris Rinaldi Nasution Terima Penghargaan dari Mahkamah Agung RI Sebagai Narasumber Pelatihan Jubir

Hukum

Rumah Kayu Kota Ternate Proses PK di Mahkamah Agung, Relawan Prabowo Minta Dikabulkan

Hukum

Masyarakat Ingin Peradilan Bersih dari Tindakan Tidak Terpuji

Hukum

Waris Lantik 16 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Hukum

Hinca Panjaitan Minta Penegak Hukum Periksa PT. Delimas Suryakannaka di Tanjungbalai

Hukum

Nawal Lubis: Anak anak Tanjungbalai memang hebat hebat