Tipiter Polda Sumut Selamatkan 6 Ekor Satwa Dilindungi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012020/4913_Tipiter-Polda-Sumut-Selamatkan-6-Ekor-Satwa-Dilindungi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Kompol Wira Prayatna bersam tim saat mengamankan Irvan Baday di rumahnya.
DRberita | Polda Sumut mengamankan tiga tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi. Seorang di antaranya oknum polisi anggota Polres Langkat, Selasa 14 Januari 2020. Para tersangka diamankan oleh Unit Tindak Pinada Tertentu (Tipiter) Polda Sumut, dipimpin Kompol Wira Prayatna, dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Medan, berikut 6 ekor satwa dilindungi.Pertama, Unit Tipiter Polda Sumut mengamankan Irvan Rizky alias Baday di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabubapten Deli Serdang, Sumatera Utara.Dari rumah Irvan, diamankan 4 ekor satwa dilindungi jenis burung, yaitu 1 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan 3 ekor Burung Nuri Timur.Dari keterangan Irvan, Unit Tipiter melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dari tangan Pahlevi Husinsyah Hasibuan, anggota Polres Langkat, warga Lingkungan VII Tegalrejo, Kecamatan Stabat.Tidak berhenti sampai di situ, Unit Tipiter kemudian melajutkan pengembangan dan berhasil mengamankan Luis Pratama di Rainbow School, Jalan Sampul Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dari tangan Luis diamankan 1 ekor Beruang Madu berusia 4 bulan yang hendak dijual. Dari ketaranganya, Luis memperoleh satwa dilindungi itu dari pemburu di Riau.  Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan SP-Lidik Nomor: 33/I/2020/ Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020 dan SP-Tugas Nomor: 37/I/2030/Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana perniagaan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.Ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 ,00 sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Kerja cepat yang dilakukan Unit Tipiter tersebut didampingi tim dari BBKSDA Provinsi Sumut. Masing-masing tersangka ternyata tidak bisa menunjukan bukti izin pemeliharaan dan perniagaan satwa dilindungi dari instansi terkait. (art/drc)

Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut

Hukum

BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi

Hukum

Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax

Hukum

Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh