DRberita | Konflik pertanahan kembali terjadi. Kali ini antara pihak petani dan perusahaan swasta yang saling klaim penguasaan lahan di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pihak petani dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya mempertahankan lahan seluas 220 hektare di Desa Naga Kisar, yang diklaim juga dipunyai PT Lubuk Naga.
Massa kedua belah pihak sempat saling berhadapan di lokasi, Kamis 12 Maret 2020, walau tidak sempat terjadi insiden atau bentrokan.
Petani dengan didukung warga Pujakesuma dan Aliansi Nelayan, yang baru selesai berunjuk rasa di Mapolres Sergai, terkait illegal fishing, berkumpul di pendopo yang mereka bangun di pinggir pantai.
Sementara itu, pihak PT Lubuk Naga selain mengerahkan karyawan juga sejumlah warga di luar anggota Gapoktan berkumpul di beberapa lokasi tak jauh dari tempat berkumpulnya massa Gapoktan.
Terlihat juga sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Pantai Cermin dan Polsek Perbaungan berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suwondo Bambang Harianto yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya tak ingin terpancing dengan adanya pengerahan massa dari PT Lubuk Naga, sehingga memilih tak mau memberikan reaksi kecuali berjaga-jaga di lahan.
"Kami tahu mereka juga mengerahkan warga dari sejumlah desa. Gak tahu apa iming-iming yang diberikan ke mereka sehingga mau terlibat," kata Wondo.
Soal pihak perusahaan yang mengklaim mempunyai alas hak sah, sehingga berani memasang plank di lahan dan melarang anggota Gapoktan atau masyarakat luar untuk masuk, pihaknya juga tak mau menanggapi.
"Biar saja plank mereka berdiri. Kami hanya berpegang pada SK Menteri Lingkungam Hidup dan Kehutanan No. 5434 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan atau IUPHKm seluas 220 hektare," ucapnya.
Lagi pula, sambung Wondo, mereka tidak tahu persis batas lahan yang diklaim pihak PT, jika seluas 284 hektare sebagaimana yang diklaim, karena kenyataannya di lapangan sudah overlap hingga mencapai 700 hektare termasuk sebagian lahan yang diberi izinnya ke Gapoktan oleh kementerian, karena posisinya sebagai jalur hijau.
"Terkait hal ini, sikap kami adalah menyerahkannya kepada pihak terkait yakni ke KPH Wilayah 2, Dishut, Gakkum, PSKL serta tentunya ke kementerian. Bahkan hari ini sebagian anggota tengah melakukan koordinaai ke DPRD Sergai sekaligus menjelaskan duduk perkara. Apalagi kasus ini juga tengah bergulir di MA, setelah sebelumnya hingga tingkat PTUN Jakarta mereka kalah," ungkapnya.
Sementara dari keterangan di lapangan, dasar pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut adalah pembayaran ganti rugi lahan garapan masyatakat di hadapan Camat Pantai Cermin dan Kepala Desa Naga Kisar pada tahun 1987 s/d 1990 seluas total 284,8 hektare.
Pihak perusahaan juga mendapatkan surat dukungan dari Bupati Deliserdang tahun 1988, izin lokaai dari Gubernur Sunatera Utara serta surat dukungan dari Kanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara.
Atas dasar itulah perusahaan melakulan gugatan ke PTUN Jakarta, namun hingga tingkat banding di tahun 2019 mereka kalah. Selanjutnya perusahaan melakulan kasasi ke MA yang kini sedang dalam proses. (art/drb)