DINAMIKARAKYAT - Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshas mengatakan kaidah hukum dapat berhasil dan berdayaguna bila dijadikan panglima dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Semua orang harus taat dan patuh kepada hukum tidak terkecuali aparatur seperti advokat."Dimana pada satu sisi, advokat itu unsur penegak hukum. Sedangkan di sisi lain, harus menjaga harkat dan martabat profesi sebagai pekerjaan luhur (officium nobile) yang harus tunduk kepada aturan dan kode etik profesi," ujar Ijek membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XX Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Hotel Emerald Garden Medan, Jumat 12 Juli 2019 malam.Musa Rajekshah pun berpesan melalui rakernas yang bertema 'Bersama Untuk Satu' ini, para advokat diharapkan menjaga nama baik profesi sebagai pekerjaan luhur.Rakernas ke-20 yang berlangsung selama tiga hari ini, menghasilkan sesuatu yang bermanfaat baik secara internal organisasi hingga berguna bagi masyarakat. Keberadaan advokat atau asosiasi yang menaunginya adalah untuk memberikan perlindungan atau pembelaan kepada warga negara."Katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah. Supaya masyarakat terlindungi dan dapat kepastian hukum. Tidak gampang memang menegakkan yang benar. Karena itu selamat melaksanakan rakernas, semoga bisa tetap kompak," kata Ijek.Hadir dalam acara Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso, Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak, Ketua Dewan Kehormatan AAI Candra Srijaya, Ketua DPC AAI Medan Hakim Tua Harahap, perwakilan Forkopimda, para ketua DPD AAI se-Indonnesia, peserta rakernas serta sejumlah ormas dan mahasiswa.Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak mengajak seluruh hadirin untuk memikirkan kiprah organisasi di tengah masyarakat. Menurutnya masa setahun terakhir, telah terlihat polarisasi dalam konteks demokrasi. Hal itu karena kemungkinan kurang pemahaman warga terhadap makna Pancasila dan UUD 1945."Saya harap ini bisa dirumuskan untuk dijalankan seluruh DPC. Sehingga bukan hanya penguatan organisasi," katanya.Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso mengingatkan bahwa advokat termasuk aparat penegak hukum. Sehingga ada kode etik harus dijaga sama seperti jajarannya di lembaga yudikatif.
"Tentu saja dimulai dari aparat penegak hukum. Kemudian bagaimana kita melayani, berhubungan dengan rekan sejawat, tidak boleh saling mendahului dalam penanganan masalah. Karena semua rambu-rambu itu sama, seperti yang kita punya," terangnya. (art/drc)