Praktisi Hukum: Pengurusan SIM Ada Pungutan Liar

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022020/3129_Praktisi-Hukum--Pengurusan-SIM-Ada-Pungutan-Liar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
ilustrasi
Pengurusan SIM
DRberita | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh seorang pengemudi kendaraan bermotor. Ini merupakan upaya tertib lalulintas yang dilaksanakan kepolisian kepada masyarakat pengguna kenderaan bermotor.Pemerintah melaksanakan hal ini melalui Direktorat Lalu Lintas dengan program-program pelayanan pembuatan serta perpanjangan SIM keliling ke tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.Demikian disampaikan Praktisi Hukum Syaddan Dintara Lubis SH.I, MH dalam siaran persnya diterima wartawan, Selasa 4 Februari 2020."Namun dalam praktiknya tidak seperti apa yang dibayangkan, banyak terjadi pelanggaran serta pungutan liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan masyarakat mengeluh, semua tindakan ini telah menjadi rahasia umum," kata Syaddan.Syaddan menyayangkan akan hal ini. Dia mengatakan bahwa perlu adanya pengawasan terhadap praktik yang tidak benar di dalam pelayanan pembuatan serta perpanjangan SIM.Syaddan menyeritakan pengalaman pahit yang dialaminya ketika sedang mempanjang SIM di salasatu gerai pelayanan SIM keliling. Dia mengalami hal yang tidak semestinya, bahwa ketika sedang melakukan perpanjangan SIM, dari SIM daerah ke Kota Medan terkesan dihambat."Dalihnya data KTP tidak online dan perlu ada surat mutasi. Sedangkan regulasi perpanjangan SIM sekarang sudah online sebagai upaya pemerintah mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM bila menggunakan e-KTP," kata Syaddan."Surat mutasi yang dimaksud, ditawarkan bisa diurus mereka (petugas pelayanan SIM) asal ditambahkan sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan," sambungnya.Kepada petugas pelayanan SIM, Syaddan mengatakan sebelumnya dia juga sudah melakukan perpanjangan SIM golongan A dengan kronologis yang sama, yaitu SIM A daerah perpanjangannya di Kota Medan. "Namun ketika itu tidak ada dalih apapun yang meminta ia untuk membayar uang tambahan," kata Syaddan.

Praktisi hukum menyampaikan harus ada upaya yang benar-benar dilakukan oleh Kepolisian untuk melakukan pengawasan kerja dari personil yang ditugaskan dibagian pelayanan SIM, tentu juga perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang berbuat tidak benar. (art/drc)

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:
SIM

Berita Terkait

Hukum

Kurir Narkotika 2,2 Kg Diamankan dari Bandara Sultan Syarif Kasim Hingga ke Hotel

Hukum

Saat Ini, Polres Simalungun Ingin Berikan Rasa Aman dan Nyaman di Tengah Masyarakat

Hukum

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Verifikasi Wajah, Kemkomdigi Apresiasi Kesiapan Indosat

Hukum

Polres Simalungun Siaga Banjir di Bosar Maligas

Hukum

Warga Simalungun Hanyut di Sungai Bah Tongguran, Polisi Janji Cari Korban Sampai Dapat

Hukum

Polres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-80