Polrestabes Medan Tembak Mati Pembunuh Guru Ngaji di Riau

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022020/4499_Polrestabes-Medan-Tembak-Mati-Pembunuh-Guru-Ngaji-di-Riau.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
istimewa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat ekspose penangkapan tersangka kasus pembunuhan guru ngaji di Sibolangit yang terjadi September 2018 silam.
DRberita | Ganda Winata alias Gandrung, buronan kasus pembunuhan guru ngaji M. Yusuf selama 17 bulan akhirnya berakhir. Dia ditembak mati anggota Polrestabes Medan karena coba kabur dalam penangkapan di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.Gandrung merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa M. Yusuf, seorang guru ngaji PNS di Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.Gandrung membunuh M. Yusuf atas perintah istri korban, Chorry Mulia Dewi alias Dewi yang sekaligus selingkuhannya, pada 14 September 2018.Setelah aksi mereka terungkap, Gandrung melarikan diri, sedangkan Dewi ditangkap polisi. Dewi bahkan sedang menjalani hukuman dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan 12 tahun kurungan penjara.Polisi yang terus menyelidiki kasus pembunuhan berencana tersebut menemukan keberadaan Gandrung di luar daerah hingga dilakukan pengejaran pada Minggu 23 Februari 2020. Namun saat penangkapan, terjadi perlawanan yang membahayakan nyawa petugas hingga diberi tindakan tegas dan terukur. Pelaku yang buron selama 17 bulan akhirnya tewas ditembak polisi.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Gandrung merupakan eksekutor dari pembunuhan terhadap M. Yusuf. Pembunuhan ini diotaki Chorry Mulia Dewi, istrinya Yusuf."Tersangka bisa ditangkap, namun karena melawan hingga anggota berikan tindakan tegas, keras dan terukur sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Isir saat ekspose di Mapolrestabes Medan, Selasa 25 Februari 2020.Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak juga mengungkapkan, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Motifnya lantaran sang istri kesal suaminya terlalu pelit dalam memberi uang belanja bulanan."Jadi korban ini dinilai pelit dan kikir terhadap uang belanja kepada terpidana Dewi. Korban juga mempunyai rencana menggugat cerai pelaku hingga muncul niat menghabisinya," kata Maringan.Korban M. Yusuf ditemukan tewas di ladang buah asam, Jalan Jamin Ginting, Dusun I, Desa Sibolangit, Pancurbatu, Deliserdang, 14 September 2018. Semasa hidup, korban merupakan seorang guru ngaji. Dia ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka lebam.

Hasil penyelidikan, istri korban ternyata dalang pembunuhan. Dewi meminta selingkuhannya yakni Gandrung untuk mengeksekusi korban dengan menyamar jadi supir mobil rental yang dipesan Dewi untuk pergi kondangan. (art/drc)

Editor
: Gambrenk
Sumber
: inews.id

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pendiri KBPP Polri Tolak Calon Tunggal dan Minta Kapolri Tunda Munas Sampai Juni

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas

Hukum

HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan

Hukum

Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri

Hukum

2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut