Menang Kasasi, Terdakwa BLBI Bebas

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072019/4393_Menang-Kasasi--Terdakwa-BLBI-Bebas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Syafruddin Arsyad Temenggung
DINAMIKARAKYAT - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI)."Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Membatalkan putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion/perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi."Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Abdullah.Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan mewajibkan Syafruddin membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. (art/drc)

Editor
: admin
Sumber
: cnnindonesia.com

Tag:
Kpk

Berita Terkait

Hukum

Dinas SDABMBK Medan Siapkan 114 Pekat Kegiatan PL dan 77 Tender, KPK Apa Kabar?

Hukum

Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan

Hukum

Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung

Hukum

KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP

Hukum

Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani

Hukum

KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank