DINAMIKARAKYAT - Pulugan massa Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAK) berdomo di depan kantor Pengadilan Negeri Medan, Senin 15 Juli 2019. Mereka meminta hakim menyita aset terdakwa Husin. "Berikan hukuman maksimal pada terdakwa Husin yang diduga melakukan pengemplangan pajak yang merugikan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah," teriak Korlap GEMAK Fandi Ginting.Massa meminta majelis hakim menggunakan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset terdakwa Husin.Selain itu, massa meminta para hakim yang memimpin sidang terdakwa Husin untuk benar-benar membongkar praktek permainan mafia pajak yang ada di Sumatera Utara."Komisi Yudisial (KY) kita minta memantau jalannya persidangan terdakwa Husin, kami khawatir akan terjadi kolaborasi antara mafia pajak dengan para mafia hukum, sehingga meringankan hukuman terdakwa. Kami akan terus memantau proses persidangan mafia pajak terdakwa Husin ini sampai berkekuatan hukum tetap," kata Fandi.Beberapa lama melakukan orasi, akhirnya massa GEMAK diterima perwakilan Pengadilan Negeri Medan Jamalludin.Terkait permintaan massa, Jamalludin mengatakan bahwa penyitaan aset terdakwa Husin harus dilakukan pada proses penyidikan. "Yang melakukan penyitaan aset tergantung penyidikan, dimulai dari kepolisian atau kejaksaan dan harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Selanjutnya pihak pengadilan mengeluarkan izin penyitaan. Status aset harus menunggu putusan hakim, pihak pengadilan tetap melakukan yang terbaik untuk negara," ujarnya.
Setelah mendapat tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Medan, massa selanjutnya membubarkan diri dengan tertib dan teratur. (art/drc)