Kuasa Hukum Warga Blok Terbang Minta Presiden Jokowi Berikan Keadilan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012020/1275_Kuasa-Hukum-Warga-Blok-Terbang-Minta-Presiden-Jokowi-Berikan-Keadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Kamal Pane SH MH
DRberita | Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Warga Blok Terbang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, memohon keadilan kepada Presiden Jokowi untuk memperoleh ganti rugi tanah seluas 65 hektar yang saat ini terimbas oleh Proyek Nasional Waduk Karian.Permintaan itu disampaikan Kamal Pane SH, MH, kuasa hukum Warga Blok Terbang yang saat ini sedang memperjuangkan hak ganti rugi atas pemakaian lahan pertaniannya yang terimbas kegiatan Waduk Karian, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten."Bahwa perlu diketahui, jauh sebelum PTPN VIII mengklaim lahan seluas 65 hektar itu sudah ditanami oleh Warga Blok Terbang pada tahun 2004. Faktanya warga sejak tahun 1960 bercocok tanah di kawasan Blok Terbang, dan sewaktu Perusahaan Co. Carco yang kemudian beralih ke PT Linggasari, tidak pernah ada gangguan ataupun sengketa antara warga Blok Terbang dan Perusahaan Co. Carco maupun PT Linggasari," kata Kamal dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2020. Menurut Kamal, saat terjadi persidangan konsinyasi di Pengadilan Rangkasbitung pada awal 2019 lalu, sebenarnya HGU PTPN VIII Kebun Lebak masih atas nama PT Linggasari dan HGU tersebut dengan status tidak aktif sejak tahun 2004."Jadi sebenarnya masuknya PTPN VIII sebagai salah satu pihak dalam perkara konsinyasi tersebut catat hukum, seharusnya Warga Blok Terbang yang menguasai lahan seluas 65 hektar dan warga telah mendapatkan nomor induk bidang di BPN Lebak, dan memiliki Girik/Letter C atas tanah tersebut. Warga menjadi pihak tunggal yang menerima ganti rugi Waduk Karian," kata Kamal.Kamal Pane menjelaskan, pihaknya saat ini sudah melaporkan permasalah ganti rugi lahan Blok Terbang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lebak, Banten, seluas 65 hektar itu ke Presiden Jokowi, karena ganti rugi sampai saat ini tidak kunjung diterima oleh warga. Warga Blok Terbang sangat pantas menjadi pihak tunggal sebagai penerima ganti rugi. Apalagi warga saat ini sebagian besar hanya petani biasa. Uang ganti rugi tersebut diharapkan dapat menjadi modal untuk membeli lahan pertanian di tempat lain. "Warga memohon kepada Bapak Presiden untuk mengambil kebijaksanaan, agar PTPN VIII menarik diri dari klaim kepemilikan lahan seluas 65 hektar di Blok Terbang, Lebak Banten. Warga saat ini sangat mengharapkan uang ganti rugi itu untuk membeli lahan pertanian atau modal usaha penghidupan keluarga dan biaya pendidikan anak," kata Kamal."Warga Blok Terbang sangat memohon keadilan ekonomi kepada Bapak Presiden Jokowi, tolong Pak Jokowi mengambil kebijaksanaan agar PTPN VIII menarik diri dari klaim kepemilikan lahan seluas 65 di Blok Terbang," sambungnya.Informasi diperoleh uang ganti rugi lahan seluas 65 hektar itu saat ini sudah dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lebak oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian yang merupakan satuan kerja yang berada dibawah Dirjen SDA Kementerian PUPR. Warga Paguyuban Blok Terbang dan PTPN VIII merupakan pihak yang diakui sebagai penerima ganti rugi sesuai dengan Berita Acara nomor 1/Pdt.P.Kons/2019/PN.Rkb, nomor 2/Pdt.P.Kons/2019/PN.Rkb, nomor 3/Pdt.P.Kons/2019/PN.Rkb Pengadilan Negeri Rangkasbitung. (art/drc)

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah

Hukum

ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City

Hukum

Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?

Hukum

James Riady Vs Jusuf Kalla: Nusron Wahid Ungkap Kasus Lama Sebelum Jabat Menteri ATR/BPN

Hukum

Terungkap, MCity Sedang Proses Penetapan Hak Tanah Marendal di BPN Sumut Seluas 178 Hektare

Hukum

Dukung Kejaksaan, FABEM: Kantor BPN Sumut Terbakar atau Dibakar?