DINAMIKARAKYAT - Penyidik KPK Novel Baswedan dan pengacara pribadinya Alghiffari Aqsa sebaiknya membuka secara terang-benderang kasus Buku Merah ke publik. Apa saja permasalahan hukum yang terjadi di dalam isi buku tersebut, sehingga bisa diketahui oleh publik dengan jelas siapa-siapa saja yang terlibat, tidak lagi menduga-duga."Kasus Buku Merah ini, bisa dipastikan tidak melibatkan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Alasannya, tugas dan kewajiban Kapolri adalah memastikan hukum dapat ditegakkan dengan benar, murah, cepat serta efisien tanpa membeda-bedakan siapa dan dari kelas mana pelakuknya. Dengan demikian, tidak mungkin Kapolri Tito terlibat dalam kasus Buku Merah," ujar politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita di Jakarta, Jumat akhir pekan.Menurut Kisman, ikon yang menjadi visi misi Kapolri Tito adalah Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya). Dengan ikon Promoter yang menjadi landasan pijakan kerja utama sebagai Kapolri, maka dipastikan Tito tidak terlibat kasus Buku Merah. Kecuali Tito mau mengkhianati ikon Promoter dan institusi kepolisian. "Haqul yakin itu tidak mungkin dilakukan oleh Tito," cetus Kisman."Publik sudah terlalu lama saling duga-menduga, saling tuduh-menuduh dan saling fitnah-memfitnah tentang apa yang tertulis dalam isi Buku Merah. Dan ujung-ujungnya dari semua itu adalah memproduksi dosa. Untuk itu, sebaiknya dibuka saja ke publik. Janganlah sampai ada dosa di antara kita," sambung wartawan senior ini.Novel Baswedan dan pengacaranya Alghiffari Aqsa meminta agar Tim Pecari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan menambahkan Buku Merah sebagai salah satu dari enam kasus yang sudah disebut TPF menjadi latar belakang penyerangan terhadap dirinya. Alasan Novel karena Kapolri Tito pernah bertemu dengannya, dan menanyakan apakah dirinya sebagai penyidik Buku Merah"Selain itu, kasus Buku Merah dikaitkan dengan dua penyidik KPK, yaitu AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun yang dikembalikan ke institusi asalnya Mabes Polri. Cerita sekitar Buku Merah juga dihubungkan dengan Basuki Hariman dan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Masih banyak cerita lain yang dari Buku Merah yang belom diungkap ke publik," tambah Kisman.Sebaiknya, lanjut Kisman, jangan terlalu berlama-lama masyarakat diberi bahan untuk saling tuduh-menuduh, fitnah-memfitnah dan sejenisnya. Untuk itu, Buku Merah perlu dibuka ke publik. Biarkan publik mengetahui tentang Buku Merah apa adanya, terutama isi bukunya. Publik berhak tahu apa saja hal-ihwal atau masalah-masalah penting yang dicatat oleh Basuki Hariman atau stafnya di buku yang bersampul merah tersebut.Kalau isi Buku Merah tidak berani untuk dibuka ke publik, maka jangan-jangan cerita yang bersileweran di masyarakat mengenai buku itu hanya dongeng atau pepesan kosong. Sebaliknya, cerita ini justru dijadikan alat untuk memperoleh posisi tawar, bahkan bisa untuk saling tekan-menekan di antara sesama anak bangsa. Sementara hasil yang diperoleh publik hanya dosa yang tidak pernah berakhir.Jika Buku Merah tidak dibuka oleh Novel Baswedan dan pengacaranya Alghiffari Aqsa ke publik, Kisman malah menduga ada kekuatan lebih besar dari Kapolri Tito yang terlibat dalam kasus ini. Kekuatan besar inilah yang sebenarnya memperalat Buku Merah dengan cara menghembuskan tududahan dan fitnah seakan-akan Kapolri Tito terlibat. Targe utamanya untuk mendiskreditkan institusi kepolisian dan Kapolri Tito.
"Dengan membuka ke publik, diharapkan kekuatan besar yang bersembunyi di balik kasus Buku Merah bisa terlihat aslinya. Orang-orangnya juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Milsanya, apakah ada keterlibatan mereka dengan impor daging dan judicial review undang-undang yang diproses di Mahkamah Konstitusi, terkait impor daging. Apakah ada keterkaitan mereka dengan penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan?" tanya Kisman. (art/drc)