Ketua Dewan Pers Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyok Wartawan di Meulaboh

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012020/6701_Ketua-Dewan-Pers-Minta-Polisi-Tangkap-Pelaku-Pengeroyok-Wartawan-di-Meulaboh.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh
DRberita | Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh meminta polisi bertindak tegas terhadap pelaku pengeroyokan wartawan LKBN Antara di Meulaboh, Aceh Barat, yakni Teuku Dedi Iskandar, hingga dirawat di rumah sakit setempat, terlepas dari siapapun pelakunya."Saya minta polisi mengusut dan menindak pelakunya secara hukum, tanpa peduli si A atau si B, karena Indonesia sudah memilih sistem demokrasi dan kritik sosial itu menjadi bagian dari demokrasi juga," katanya kepada Antara melalui telepon dari Denpasar, Selasa 21 Januari 2020.Wartawan Perum LKBN Antara di Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar mengalami peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok orang, saat berada di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.Pengeroyokan yang membuat korban dirawat di rumah sakit tersebut diduga terkait dengan pemberitaan. Teuku Dedi Iskandar adalah wartawan Perum LKBN Antara, dan juga Ketua PWI Aceh Barat.Menurut Nuh, hukum yang harus ditegakkan aparat kepolisian adalah UU Nomor 40/1999 tentang Pers, karena UU Pers itu bukan hanya amanat dari UU, namun juga amanat kemanusiaan, karena itu penegak hukum dan kemanusiaan harus menegakkan UU Pers itu.Nuh mengatakan, dalam UU Pers, wartawan dalam tugas jurnalistik itu punya kekebalan khusus dan mendapat perlindungan. Kekhususan wartawan itu terkait perannya yang memang spesifik dalam menjamin jalannya demokrasi dengan adanya keseimbangan atau check and balance.  "Untuk itu, Dewan Pers dan asosiasi serta lembaga yang berkaitan dengan media sangat menyesalkan peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu. Dewan Pers mengutuk dan meminta polisi untuk menegakkan hukum dengan memakai UU Pers," kata mantan Mendikbud itu.Dalam sistem demokrasi, kata mantan Rektor ITS Surabaya itu, informasi dan kritik sosial yang disampaikan secara santun itu merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu, karena tanpa kritik sosial, maka sistem yang ada bukan demokrasi lagi, melainkan otoriter.

"Jadi, kritik sosial itu penting dalam sistem demokrasi untuk menjamin keseimbangan informasi, karena wartawan yang menyampaikan informasi untuk publik harus mendapat perlindungan secara hukum dan hal itu ada dalam UU Pers," katanya. (art/drc)

Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut

Hukum

Mantan Menteri dan Pimpinan KPK Masuk Daftar Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028

Hukum

Ada Wartawan Coba Memeras USU, Humas Amalia: Dewan Pers Perlu Berantas Oknum Abal-abal

Hukum

Dewan Pers: Berita Tobapos Tidak Benar Soal PT. Jui Shin Indonesia

Hukum

PT. Jui Shin Indonesia Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers

Hukum

Dewan Pers Desak TNI-Polri Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan di Karo