DRberita | Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) Ahbym Faizan memukul Ali Soman Harahap, terdakwa vonis bebas dengan pistol di dalam mobil. Ali divonis bebas majelis hakim PN Padangsidimpuan dalam perkara narkoba.Warga Desa Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, ini dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, karena tidak terbukti bersalah.Kasipidum Kejari Tapsel Ahbym Faizan yang tidak terima dengan vonis bebas tersebut, diduga emosi dan memukul Ali Soman di dalam mobil saat kembali ke Kantor Kejari Tapsel.Tidak terima dianiaya, Ali Soman kemudian melaporkan Kasipidum Ahbym Faizan ke Polres Tapsel, Rabu 26 Februari 2020 malam. Laporan Ali diterima dengan bukti surat polisi nomor STPL/74/II/2020/SU/PSP."Saya dipukul di dalam mobil pakai pistol, ini pelipis mata saya pecah berdarah," kata Ali Soman Harahap kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2020.
"Ini kejadiannya di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, selesai sidang pembacaan putusan bebas murni di Pengadilan Negeri, kemudian wajah saya habis dipukulin pakai pistol," aku Ali. (art/drc)