Kamaluddin Pane: Pengawasan dan Penindakan OJK Lemah

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir122019/7249_Kamaluddin-Pane--Pengawasan-dan-Penindakan-OJK-Lemah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Kamaluddin Pane SH MH
DRberita | Praktisi Hukum Kamaluddin Pane SH, MH menyatakan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga perasuransian dan lembaga keuangan non bank lemah dan serampangan. Sekalipun kewenangan tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2011, namun faktanya lembaga Asuransi Jiwasraya tetap jebol puluhan triliun rupaih yang merugikan keuangan negera dan masyarakat."Jebolnya uang masyarakat ini berulangkali terjadi, OJK selalu terlambat, instrumen pengawasan pengendalian sudah ada, pasal 6 Undang Undang OJK Nomor 21 tahun 2001 jelas diantara tujuan didirikannya OJK adalah melindungi kepentingan masyarakat, pengelolaan lembaga keuangan terselenggara dengan teratur adil transparan akuntabel, dan mewujudkan sistem keuangan tumbuh secara sehat stabil," kata Pane.Namun demikian, kejadian pencurian uang masyarakat yang dikelola diberbagai lembaga keuangan non bank seakan terus terjadi tanpa halangan. Dalam kasus asuransi jiwasraya, bahkan mencapai fantastis puluhan triliun rupiah. Sebelumnya koperasi pandawa jawa barat, uang masyarakat yang hilang mencapai empat triliun rupaih, juga koperasi cipaganti. Uang masyarakat yang hilang mencapai tiga triliun rupiah, ada juga first travel umroh yang menghilangkan uang masyarakat hampir mencapai satu triliun rupiah. Diduga semua itu ada ratusan kejadian seperti ini dengan berbagai jenis skema kegiatan.Mestinya OJK mengutamakan pencegahan, tetapi prinsip pencegahan juga bisa lemah disebabkan manusia yang menjalankan peraturan tidak memiliki itikad atau komitmen.

"Agak janggal pemerintah dalam hal ini OJK, Kementerian Keuangan, dan DPR RI tidak mengetahui yang sedang terjadi di Jiwasraya sampai kemudian kolaps baru diketahui, perlu langkah progressif, pemerintah harus mempertimbangkan pergantian komisioner dan pimpinan OJK. Selain itu, pelaku kejahatan pencurian uang masyarakat yang tersimpan di berbagai lembaga keuangan non bank harus ditindak dengan hukuman sangat berat," kata Pane. (art/drc)

Editor
: admin
Sumber
: Pers Rilis

Tag:
Ojk

Berita Terkait

Hukum

Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung

Hukum

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Bank Sumut Siapkan Skema Sesuai Aturan OJK

Hukum

FABEM Minta OJK Tolak Calon Komisaris Utama PT Bank Sumut

Hukum

Terungkap, Banyak Pegadaian Ilegal Ditemukan OJK di Sumut Resahkan Masyarakat

Hukum

Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI

Hukum

OJK Diminta Tolak Julian Helmi Lubis Jadi Direktur di Bank Sumut