KPK Tunggu Laporan JPU Untuk Kembalikan Uang Sitaan dari Ruang Kerja Mantan Menag

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012020/2638_KPK-Tunggu-Laporan-JPU-Untuk-Kembalikan-Uang-Sitaan-dari-Ruang-Kerja-Mantan-Menag.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Lukman Hakim Saifuddin
DRberita | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Dalam putusan Romi, Majelis hakim memerintahkan kepada KPK untuk mengembalikan uang yang ditemukan dan disita oleh penyidik di ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin."Kami masih menunggu laporan JPU melalui jenjang Direktur Penuntutan mengenai putusan perkara tersebut secara menyeluruh, dalam arti tidak terbatas pada penetapan barang bukti uang, tapi putusan secara keseluruhan," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa 21 Januari 2020.Selanjutnya, sambung Nawawi, baru akan ditetapkan sikap KPK apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Menurut Nawawi, apabila KPK menerima putusan, maka konsekuensinya adalah melaksanakan  perintah dalam putusan tersebut."Sebaliknya jika kami mengajukan upaya hukum banding, dengan sendirinya, perintah dimaksud harus menunggu putusan di tingkat banding," tuturnya.Sebelumnya dalam pertimbangan majelis hakim terhadap barang bukti uang yang disita penyidik di ruang kerja saksi Lukman Hakim Saifuddin, majelis hakim menyatakan, selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa dalam perkara ini. Untuk itu, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim.Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp 70 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.Terkait dengan barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Romi oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp 5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp 20 juta, satu amplop putih berisi Rp 7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp 3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.Menimbang bahwa barang bukti yang diperoleh pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas KPK, majelis hakim menyatakan, selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa pada perkara ini. Untuk, terhadap uang itu harus dikembalikan dari mana barang bukti itu disita, yaitu kepada terdakwa.Sementara, uang pemberian mantan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Romi sebesar Rp 250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara. "Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata Hakim.Romi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim. Ia terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (art/drc)

Editor
: Bornok
Sumber
: republika.co.id

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Hukum

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Hukum

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Hukum

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto

Hukum

Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran

Hukum

Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung