Joni Ritonga Nilai RUU KPK Perlu

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092019/2859_Joni-Ritonga-Nilai-RUU-KPK-Perlu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Joni Sandri Ritonga SH
DRberita | Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Joni Sandri Ritonga menilai Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) diperlukan. Namun, ia mengingatkan harus ada transparasi dalam pembahasan."KPK perlu ada yang dibenahi. KPK itu jangan seperti lembaga tinggi negara. Sehingga perlu ada hal-hal yang diatur ulang, supaya semua bisa dipertanggungjawabkan," kata Joni Ritonga dalam keterangan persnya, Rabu 11 September 2019.Menurut Joni, sejauh ini KPK seperti lembaga tinggi negara, ikut menentukan segala sesuatu. Bahkan, untuk urusan menteri saja KPK pun ikut menentukan. Ia menilai, yang terpenting harus ada transparansi dalam pembahasan RUU KPK, jangan sampai ada yang menunggangi atau kepentingan koruptor untuk melakukan perlawanan balik."Harus jelas siapa konseptornya, apa target yang mau dicapai dalam revisi UU KPK, apa alasan mesti diubah, dan seperti apa perubahannya, ini semua harus transparan," ujarnya."Kalau perubahan pembahasan secara diam-diam, kan menimbulkan prasangka yang buruk. Makanya mesti transparan. Alasan bagi yang pro apa, alasan bagi kontra apa. Itu yang harus dibicara di ruang publik," jelasnya.Joni menjelaskan, KPK memiliki banyak kewenangan, maka perubahan terhadap poin UU KPK pun harus jelas dan transparan. Salah satu yang disorotinyua adalah terkait penyadapan yang dilakukan KPK.Menurutnya, penyadapan itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan sehingga pengawasannya melalui peradilan sistem pidana. "Nah, masalah penyadapan itu bukan soal pengawasan tapi hukum acara. Hukum acaranya ada tidak tentang penyadapan ini? Enggak ada. Jadi di sini perlu revisi UU KPK tentang hukum acara bagaimana menyadap," jelasnya.Karena kata Joni, KPK selalu berpedoman kepada KUHAP ketika menangkap dan menahan para koruptor. Akan tetapi dalam hal penyadapan ini yang jadi pertanyaan hukum apa yang dipakai oleh KPK. Sebab, KUHAP tidak mengatur hal tersebut.

"Urusan penyadapan perlu diatur ulang seperti apa sebaiknya hukum acaranya, supaya akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan tidak pernah bisa dipertanggungjawbakan akuntabilitas KPK menyadap, makanya bisa disalahgunakan," jelasnya. (art/drb)

Editor
: admin
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

40 Nama Lolos Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya

Hukum

Mantan Menteri dan Direktur Gratifikasi Lolos 40 Besar Capim KPK, PERMAK: Ayo Kita Dukung

Hukum

2 Mantan Kapolda Sumut Lolos 40 Besar Capim KPK

Hukum

PMII: Musda KNPI Kota Medan Cacat Administrasi

Hukum

PMII Desak Walikota Medan Evaluasi 3 Kepala Dinas

Hukum

Safrizal Elbatubara Terpilih Ketua IKA PMII Kota Medan, Dikasih Waktu 30 Hari