DRberita | Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Albert Rodja menerbitkan enam pon maklumat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan. Rodja akan berlaku tegas jika ada orang yang mengabaikan atau melanggar maklumatnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat menyikapi berbagai aksi yang berujung kerusuhan."Saya sebagai Kapolda Papua juga sudah mengeluarkan maklumat, bahwa tidak boleh ada lagi selebaran aksi demo lagi," kata Rudolf, Senin 2 September 2019.Dikutip dari akun twitter Polda Papua @HmsPoldaPapua, pada poin pertama maklumat tertulis masyarakat dilarang melakukan unjuk rasa yang disertai perusakan dan kerusuhan dengan kelompok lain. Dia menjamin bakal menindak tegas berdasarkan Pasal 16 dan 17 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum."Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat," mengutip poin pertama maklumat.Pada poin kedua, Rudolf melarang setiap orang atau ormas untuk menyebarkan paham separatisme di muka umum. Tindakan tegas akan dilakukan berdasarkan Pasal 82A Jo Pasal 59 Ayat (4) huruf b UU No.17 tahun 2013 jo UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas jika ada yang melakukan itu. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," mengutip poin 2.Di poin ketiga, Rudolf melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat berujung disintegrasi bangsa atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI. Rudolf menjamin bakal menindak tegas berdasarkan Pasal 104, 106, 107, dan 108 serta Pasal 88 KUHP.Rudolf lalu menegaskan bahwa menghasut, mengunggah, serta menyebarkan berita tidak benar juga dapat ditindak tegas. Terutama berita atau informasi yang dapat menimbulkan kebencian serta rasa permusuhan antarwarga.Tindakan tegas akan diterapkan berlandaskan Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), UU No. 11 tahun 2008 tantang ITE jo Pasal 45 Ayat (1) KUHP. Larangan tersebut termaktub dalam poin keempat.Kemudian di poin kelima, setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain.
"Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP," mengutip poin keenam. (art/drc)