DRberita | Terdakwa mantan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin 3 Februari 2020.Selain tuntutan pidana, Isa Ansyari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau digantikan enam bulan kurungan penjara apabila tidak sanggup membayarnya.Jaksa Penuntut KPK Zainal Abidin dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Isa Ansyari dengan sadar dan mengetahui atas perbuatannya yang memberikan uang atas permintaan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar.Uang tersebut diberikan untuk menutupi biaya perjalan dinas Walikota Medan yang tidak ditanggung di dalam APBD dengan tujuan untuk mengamankan posisinya sebagai kepala dinas. Sehingga terdakwa rela memberikan uang setelah dihubungi Syamsul Fitri Siregar.Adapun uang yang diberikan atas permintaan Kasubbag Protokoler Sekretariat Pemko Medan Syamsul Fitri Siregar sebesar Rp 530 juta secara bertahap.Isa juga memeberikan uang sebesar Rp 80 juta dengan empat kali penyerahan kepada Syamsul Fitri Siregar yaitu Rp 20 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan melalui Andika.Terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta dengan dua kali transfer, serta tunai yang diberikan kepada Andika yang merupakan honorer Sekretariat Protokoler Pemko Medan.Selain Isa, sejumlah Kepala OPD juga dimintai uangnya untuk menutupi biaya perjalanan dinas Walikota Medan Dzulmi Eldin berserta keluarga dan kerabatnya ke Ichikawa, Jepang,Terdakwa dalam persidangan mengajuan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Namun permintaan diri Isa tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut KPK.
Sebelum persidangan tutup, kuasa hukum terdakwa Adi Mansar Lubis kepada Majelis Hakim Tipikor dipimpin Abdul Aziz menyatakan segera menjawab tuntutan dengan menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya. (art/drc)