Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Isa Ansyari Ajukan Diri Jadi JC

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022020/2109_Dituntut-2-Tahun-6-Bulan--Isa-Ansyari-Ajukan-Diri-Jadi-JC.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Terdakwa Isa Ansyari (baju kemeja putih)
DRberita | Terdakwa mantan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin 3 Februari 2020.Selain tuntutan pidana, Isa Ansyari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau digantikan enam bulan kurungan penjara apabila tidak sanggup membayarnya.Jaksa Penuntut KPK Zainal Abidin dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Isa Ansyari dengan sadar dan mengetahui atas perbuatannya yang memberikan uang atas permintaan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar.Uang tersebut diberikan untuk menutupi biaya perjalan dinas Walikota Medan yang tidak ditanggung di dalam APBD dengan tujuan untuk mengamankan posisinya sebagai kepala dinas. Sehingga terdakwa rela memberikan uang setelah dihubungi Syamsul Fitri Siregar.Adapun uang yang diberikan atas permintaan Kasubbag Protokoler Sekretariat Pemko Medan Syamsul Fitri Siregar sebesar Rp 530 juta secara bertahap.Isa juga memeberikan uang sebesar Rp 80 juta dengan empat kali penyerahan kepada Syamsul Fitri Siregar yaitu Rp 20 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan melalui Andika.Terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta dengan dua kali transfer, serta tunai yang diberikan kepada Andika yang merupakan honorer Sekretariat Protokoler Pemko Medan.Selain Isa, sejumlah Kepala OPD juga dimintai uangnya untuk menutupi biaya perjalanan dinas Walikota Medan Dzulmi Eldin berserta keluarga dan kerabatnya ke Ichikawa, Jepang,Terdakwa dalam persidangan mengajuan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Namun permintaan diri Isa tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut KPK.

Sebelum persidangan tutup, kuasa hukum terdakwa Adi Mansar Lubis kepada Majelis Hakim Tipikor dipimpin Abdul Aziz menyatakan segera menjawab tuntutan dengan menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya. (art/drc)

Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Terlibat OTT Walikota Medan, Bobby Ajak Akbar Himawan Bukhari Temui Walikota Tangsel

Hukum

Kasus OTT Walikota Medan Bukti Kinerja Terburuk KPK

Hukum

KPK Tak Berdaya Hadapi Seorang Anggota DPRD Sumut

Hukum

Vonis 6 Tahun Eldin Belum Adil, KPK Belum Jujur

Hukum

Dakwaan Jaksa KPK: Syamsul Fitri Dipercaya Eldin Kutip Uang Kepala OPD

Hukum

Pertama Sejak Berdiri, KPK Gelar Rekonstruksi Kasus OTT di Medan