Dianggap Sebarkan Hoax, Kivlan Zein Laporkan Petinggi Polri

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072019/3581_Dianggap-Sebarkan-Hoax--Kivlan-Zein-Laporkan-Petinggi-Polri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Kivlan Zein
DINAMIKARAKYAT - Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, melaporkan tiga petinggi polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, karena dianggap telah menyebarkan hoaks tentang kliennya.Tiga polisi yang dilaporkan adalah Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, dan Kompol Pratomo Widodo. Ketiganya diadukan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.Laporan yang dilakukan pada 17 Juni itu diterima dengan nomor: SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN.Tonin menilai ketiga orang itu telah melakukan kabar bohong dan fitnah dengan membeberkan video Iwan Kurniawan yang mengaku diperintahkan oleh Kivlan untuk membunuh tokoh nasional."Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia sudah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juli 2019.Selain itu, Tonin mengatakan ketiga pejabat polisi ini telah melanggar aturan karena membuka BAP yang seharusnya dilakukan di pengadilan. "BAP itu kan hanya boleh dibuka di persidangan, kalau di luar itu namanya otoriter," tuturnya.Dihubungi terpisah, Irjen Pol Iqbal mengapresiasi langkah Tonin melaporkannya ke Propam. Pasalnya Tonin telah melakukan pelaporan sesuai prosedur."Itu sudah jalur yang benar untuk melaporkan dugaan apapun terhadap anggota kepolisian, termasuk saya sebagai Kadiv Humas yang menyampaikan informasi. Kita serahkan pada Propam," ujar Iqbal saat dikonfirmasi.Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.

Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa 18 Juni 2019 lalu. (art/drc)

Editor
: admin
Sumber
: cnnindonesia.com

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pendiri KBPP Polri Tolak Calon Tunggal dan Minta Kapolri Tunda Munas Sampai Juni

Hukum

CSI Soroti Status Siaga Satu TNI: Ancaman Apa yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia?

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas

Hukum

Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri

Hukum

Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri