Mafia Tanah

8 Warga Turunan Tionghua Serobot Tanah Milik Almarhum H. Bachriun Ajie

Perkara Sudan Dilaporkan ke Poldasu
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202308/_6726_8-Warga-Turunan-Tionghua-Serobot-Tanah-Milik-Almarhum-H--Bachriun-Ajie.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik.
drberita.id -Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak aparat penegak hukum segera menangkap delapan oknum tionghua yang merampas tanah milik keluarga Lely Roslina, warga Pulo Brayan Kota, yang sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita juga minta usut oknum-oknum yang berada di balik perampasan tanah warga yang perkaranya sudah diputus di PN Medan tahun 2018 itu," kata Sinik kepada wartawan di Medan, Selasa 8 Agustus 2023.

Desakan ini disampaikan Ari Sinik sehubungan dengan telah dilaporkannya kasus perampasan dan penyerobotan tanah milik keluarga Lely Roslina seluas 846 meter persegi itu, ke Poldasu pada 14 Juli 2023, dengan No. STTLP/B/834/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.

Pengaduan yang disampaikan Ahmad Fahmi Ajie, ahli waris dari Lely Roslina atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau pasal 6 (1) PRP No. 51 Tahun 1960, yang terjadi di Jalan Inspeksi Sungai Deli (Dalam Gang) Pulo Brayan, Medan Barat pada 18 Juni 2023 lalu.

Menyikapi laporan tersebut, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik mendesak Poldasu memproses, menindak tegas, dan menangkap oknum oknum yang disebut dalam butir pengaduan. Yakni, Siaw Lung, Lim Ba Bie, A Kiang, A Mei, A Hut, Kiki, Amin, dan A Huat.

Kedelapan nama tersebut keturunan tionghua dan seluruhnya bertempat tinggal di Jalan Inspeksi Sungai Deli (Dalam Gang), Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

"Kita desak tangkap mereka mereka ini yang merupakan penyerobot dan perampok tanah Lely Roslina," kata Ari Sinik.

Ahmad Fahmi adalah salah satu ahli waris dari pemilik sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Inspeksi Sungai Deli berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1774 a/n Lely Rosliana.

Pada 22 April 2023, terjadi kebakaran, dan disebutkan SL (Siaw Lung)

mendirikan bangunan di atas tanah milik Lely Rosliana dan ahli warisnya tanpa izin yang sah, sehingga korban dirugikan Rp 500 juta.

Dari informasi diperoleh, sebenarnya para pihak termasuk lurah dan camat Medan Barat sudah bertemu membahas peringatan agar tidak boleh didirikan bangunan di lahan milik Lely Roslina.

"Namun peringatan itu tidak digubris, bahkan di atas lahan kebakaran yang diketahui milik Lely Roslina telah dibangunan rumah toko tanpa izin dari pemilik lahan. Jelas ini satu pelanggaran, dan kita minta ini ditindaklanjuti. Juga kepada para pelaku perampasan tanah itu segera ditangkap dan diadili," ujar Sinik.

Lebih lagi perkara antara Lely Rosliana dengan SL dkk sudah diputuskan secara perdata pada tingkat pertama sebagaimana isi salinan No. 513/Pdt.G/2017/PN Medan tertanggal 11 April 2018, yang ditandatangani Panitera PN Medan Kelas IA Khusus, Marten Teny Pietersz.

Di situ disebutkan, Lely Roslina yang merupakan janda dari almarhum H. Bachriun Ajie yang menguasai sebidang tanah seluas 846 meter persegi dan terdapat bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Inspeksi Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Adapun batas batasnya sebagai berikut, sebelah utara berbatasan dengan tanah negara, selatan, barat dan timur berbatasan dengan gang. Lely Rosliana selaku ahli waris telah mengantungi Sertifikat Hak Milik No. 1774 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan bertanggal 24 Januari 2007.

Akan tetapi di atas obyek perkara, SL dkk terlihat menempati, mengalihkan atau memindahtangankan, dan menggadaikan ke pihak manapun dengan cara melawan hukum tanpa seizin Lely Rosliana selaku pemilik yang sah.

"Lely Rosliana selaku pemilik dari ahli waris, bahkan sudah berulangkali mengingatkan SL dkk supaya mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara kepada pemilik, namun mereka tidak bersedia dan tidak beritikad baik untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek perkara kepada pemilik," katanya.

Berdasarkan keterangan dan butir butir isi surat pengaduan dan putusan PN Medan, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik menegaskan, secara hukum telah terjadi perlawanan hukum yang dilakukan oknum oknum yang ingin menguasai tanah milik Lely Rosliana.

"Kita yakini oknum oknum tersebut tidak berdiri sendiri, dan kita mencermati ada pihak di balik layar yang bertujuan ingin membeking perampasan tanah milik Lely Rosliana. Kita punya bukti yang nantinya kita ungkapkan siapa oknum di balik ini semua," pungkas Sinik.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

125 Calon PMI Dapat Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air dari Densus 88 Anti Teror

Hukum

Tanah Murah di Tengah Komplek MMTC Medan Belum Juga Laku Terjual

Hukum

WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi

Hukum

Protes Tanah Diserobot Pemkab Langkat, Keluarga Besar Alm Linggem Sembiring Makan Bersama di Kantor Camat

Hukum

Tanah Dikuasai PT Musim Mas, 12 Tahun Laporan Herlambang Panggabean di Polisi Tak Jalan

Hukum

Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop