drberita.id | Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Kamboja. Dari kelima tersangka, Polda Sumut telah mengamankan tiga orang dan dua lainnya dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan kelima tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan gelar perkara.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," kata Hadi, Kamis 18 Agustus 2022.
Kasus PMI ilegal ini berawal dari penangamana korban yang hendak diberangkatkan ke Negara Kamboja dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.
BACA JUGA:
Brigjen Pol Mardiaz Inspektur Upacara HUT RI ke 77 di Lapangan Soetadi Ronodipuro"Dua tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," katanya.
Hadi pun memaparkan bahwa peran dari kelima tersangka ada sebagai perekrut, penyedia fasilitas penginapan, dan menyiapkan keberangkatan pesawat.
BACA JUGA:
Sambut HUT RI ke 77, Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 253 Miliar"Polda Sumut masih terus mendalaminya. Tim penyidik krimum masih bekerja sampai sejauh ini," tandasnya.