drberita.id | Dua wanita penumpang pesawat Lion Air ditangkap petugas keamanan Bandara Internsional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, karena membawa sabu seberat 1,3 Kg.
Kedua penumpang yang ditangkap itu bernama Irnawati (28) warga Paya Meuneng, dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh.
BACA JUGA :Negera G7 Paksa Pasukan Eritre Mundur dari Provinsi Tigray Ethiopia
Informasi yang diperoleh, Selasa 6 April 2021, menerangkan kedua wanita yang diamankan itu menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 mau berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika.
[br]
Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang dikemas di dalam hak (sol-red) sepatu.
Begitu menemukan barang bukti narkoba, petuga bandara langsung mengamankan kedua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA :Varian Baru "EEK" Covid-19 Ditemukan di Jepang
Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto saat dikonfirmasi membenarkan diamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan membawa sabu.
"Modus kedua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut," pungkasnya.