2 Pelaku Narkoba Dilepas Polres Labuhanbatu, 1 Karyawan PTPN3

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022021/_9525_2-Pelaku-Narkoba-Dilepas-Polres-Labuhanbatu--1-Karyawan-PTPN3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Darrenz Nababan
Poto Blur: 2 pelaku narkoba yg dilepas.

drberita.id | Dua dari tiga pelaku narkoba yang ditangkap pada awal Desember 2020 lalu, dilepas oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku yakni Anggi Suprayodi (26) warga Lingkungan Sidodadi Blok 80 Kelurahan Aek Kanopan Timur, dan Darma Syahputra (51) warga Desa Perkebunan Membang Muda, dilepaskan dari tahanan Mapolres Labuhanbatu dengan cara menyerahkan keduanya ke Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk kemudian menjalani program rehabilitasi.

Anggi dan Darma kini telah kembali melakukan aktivitasnya seperti semula di ruang publik.

BACA JUGA :Tersangka UINSU dan Bupati Labusel Belum Ditahan

Darma yang merupakan karyawan di pabrik pengolahan karet PTPN3 Kebun Membang Muda, juga sudah aktif kembali menjalankan pekerjaannya seperti sedia kala. Sedangkan ES masih harus menjalani proses hukum karena penyidik menemukan bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Sebelumnya diketahui, awal Desember 2020 lalu, petugas Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku narkoba di cafe, Dusun Sikopi-Kopi, Desa Pulo Dogom.

Penangkapan itu dilakukan pada 1 Desember 2020, sekira pukul 17.45 WIB.

BACA JUGA :Polda Sumut Buru Pelaku Pemukulan Aktivis HMI di Langkat

Bersama Anggi dan Darma, turut pula ditangkap ES (32) warga Desa Pulo Dogom. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebanyak tiga butir pil ekstasi.

Dilepasnya kedua pelaku narkoba ini dari tahanan Mapolres Labuhanbatu terungkap dari keterangan Kasat Reserse Narkoba, AKP Martualessi Sitepu yang dikonfirmasi melalui akun whatsappnya, Rabu 24 Februari 2021.

"Penyerahan bulan Desember 2020. Nanti di persidangan yang dua orang ini akan dihadirkan, karena dijadikan saksi," tulis Martualessi.

Keterangan ini diberikan Martualessi sehubungan dengan maraknya pemberitaan tentang dilepasnya dua orang pelaku narkoba.

BACA JUGA :KPK Peringatkan Pemda di Sumut Hindari Korupsi dalam Pelayanan Publik

Martualessi juga mengirimkan video rekaman ES, satu orang pelaku narkoba yang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka.

Dalam video itu ES menjelaskan bahwa barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang ditemukan darinya adalah miliknya.

"Antara saya dengan mereka tidak saling kenal, " kata ES dalam rekaman video itu.

BACA JUGA :4 Mantan Kapolda Sumut Sukses Duduki Jabatan Strategis di Mabes Polri, Siapa Saja Mereka?

Penulis
: Darrenz Nababan
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Gertak Doang, BNNK Labura Belum Laporkan Akun Facebook R Bagus Herman

Hukum

Granat Tantang DPRD Padangsidimpuan Bentuk Perda Narkoba

Hukum

Polres Labuhanbatu Diduga Tangkap Lepas ASN Pemilik Narkoba