10 Media Online Digugat: SPRI Sebut Ancaman Kebebasn Pers

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092021/_4019_10-Media-Online-Digugat--SPRI-Sebut-Ancaman-Kebebasn-Pers.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Iluatrasi
Pers

drberita.id | Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara menyayangkan adanya oknum advokat di Kabupaten Langkat 10 perusahaan termasuk 9 orang wartawan ke Pengadilan Negeri Stabat.

"Ini bukti bahwa masih ada sebagian oknum advokat yang tidak menghormati kebebasan pers, termasuk tidak mampu membedakan mana karya jurnalistik dan pers sebagai sumber ekonomi," ujar Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy dalam siaran pers, Kamis 9 September 2021.

Alumni Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang digelar Unesco Indonesia, Kementerian Pendidikan, dan PWI 2011 di Makassar, merasa sangat prematur gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) yang dialamatkan kepada wartawan dan media.

BACA JUGA:Parlinsyah Harahap Siap Jadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut

Sebut saja Devis, Sebab penyelesaian karya jurnalistik ada mekanisme yang penyelesaiannya di jalur luar pengadilan.

Sebagai masyarakat hukum, oknum advokat itu harus terlebih dahulu memahami bahwa sebuah karya jurnalistik tidak serta merta digugat ke Pengadilan, harus melewati jenjang Hak Jawab, Koreksi, dan Klarifikasi terlebih dahulu, itulah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika upaya itu gagal, melanjutkan upaya ke Dewan Pers untuk memediasi," jelas mantan wartawan tv nasional ini.

"Perlunya beberapa orang advokat tersebut mempelajari kembali UU Pers secara utuh dan tidak dihadapi secara sepihak lalu menggugat ke pengadilan. Jika semua itu dilakukan demi popularitas, saya kira ini berbahaya dan bisa merugikan pada umumnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat 13 Agustus 2021, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis beragendakan membaca penetapan perkara dugaan nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat, dalam pertimbangan menimbang kedua ; Menimbang, setelah bahwa Majelis Hakim mempelajari secara baik dan hati-hati untuk meminta Penasihat Hukum para Terdakw, dengan Berita Acara pemeriksaan para saksi dipersidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk Br Sembirin ditetapkan sebagai Tersangka menurut ketentuan Pasal 242 KHUP.

BACA JUGA:Pengacara Lecahkan Pers di Medsos, Praktisi: Pelacakan ke Dewan Etik Advokat

Sedangkan, pada pertimbangan menetapkan surat bunyi; Memerintahkan kepada Penyidik ​​​​melalui Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan palsu di Pengadilan Negeri Stabat hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat , Terdakwa atas nama Seri Ukur Ginting alias Okor, dkk.

Ketua Pengadilan Negeri Stabat yangkan Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis sebagai fakta persidangan lalu dibacakan melalui media masing-masing, kemudian 14 penetapan media persidangan tersebut menerima Somasi oleh Susilawati Br Sembiring melalui advokatnya.

[br]

Sebagai bentuk kontribusi dan taat terhadap asas dan etika jurnalistik, media yang menerima Somasi pun langsung menayangkan Hak Jawab dari Susilawati Br Sembiring.

Ironisnya, media yang telah menayangkan Hak Jawab dari kuasa hukum Susilawati tersebut tidak berakhir disitu. Oknum Advokat berinisial TL itu, kembali melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Stabat pada Selasa 7 September 2021, dengan nama Penggugat Susilawati Br Sembiring. Tak tanggung-tanggung 20 nama media dan wartawan digugat secara perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PHM).

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pelapor Wartawan Masih Menunggu Putusan Sidang Etik dan Profesi Kapolsek Patumbak

Hukum

Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut

Hukum

Wakil Walikota Medan dan FJM Berbagi Daging Kurban Idul Adha di Warkop Jurnalis

Hukum

Delegasi OCI Bertemu Kedutaan Besar Vatikan: Diplomasi Spiritual Kontingen Indonesia Ziarah Militer Internasional

Hukum

Deklarasi Persaudaraan Forsolima: Program MBG dan KDMP Rawan Dikorupsi Bikin Negara Bangkrut

Hukum

Forum Wartawan Hukum Sudah Ada di Kepulauan Nias