drberita.id | Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga mengeluarkan 7 poin dalam maklumat terkait lahan HGU PTPN2 di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu 30 September 2020.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui pers rilis yang diterima wartawan, Kamis 1 Oktober 2020, mengatakan;
Pertama, bahwa broadcast yang beredar terkait lahan HGU PTPN2 di Dusun Selemak, Desa Pertumbuhan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat adalah tidak benar.
Baca Juga :Acip Jadi Direktur Pemasaran PT. Bank Sumut
Kedua, pembersihan di lahan HGU PTPN2 di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu adalah murni lahan HGU PTPN2 Nomor 03/kepala bingei pada Sertifikat Nomor 82/1997 yang berlaku sampai tahun 2028.
Ketiga, bahwa tidak benar ada aksi kekerasan dari aparat di lokasi tanah HGU PTPN2 di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu.
Keempat, tidak benar ada pelibatan personil TNI/Polri sebanyak 300 orang dan Brimob 100 orang dalam pengamanan pembersihan lahan HGU PTPN2, adapun unsur pengamanan hanya dari pengamanan internal PTPN2 dan dari Polres Langkat sebayak 10 orang yang berpakaian preman, guna melaksanakan pengamanan tertutup (Pamtup) dalam mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dari pihak kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga :Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Bersama Wanita Malam di Medan Setelah Jenguk Istri Bupati
Kelima, mengimbau kepada pihak penggarap baik itu BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonseia) maupun AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantaa) untuk tidak lagi melakukan penyebaran berita hoax atau bohong dan silahkan menempuh jalur hukum terkait lahan yang diklaim milik mereka.
Ketujuh, situasi saat ini di lokasi lahan yang dipermasalahkan di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, dalam kondisi aman dan terkendali.
Demikian 7 poin maklumat Kapolres Langkat terkait kerusuhan di lahan HGU PTPN2.
art/drb