DRberita com | KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik pada peluncuran Lagu Mars & Hymne kepada dewan pengawas (Dewas), sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Maret 2022.
"Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," sambungnya.
Sehingga, ajak Ali, hormati proses yang sedang berlangsung dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini.
BACA JUGA:
LBP: Pemerintah Cabut Syarat PCR dan Swab AntigenSebagaimana diketahui, kedua lagu tersebut dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK. Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya.
KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya. "Lagu Mars & Hymne itu kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK," kata Ali.
Dengan harapan, lanjut Ali, nilai nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi pada setiap Insan KPK.
Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, Lagu Mars & Hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut.
BACA JUGA:
PP HIMMAH Optimis Lokot Nasution Sukses Pimpim Demokrat SumutPelapor diketahui adalah salah satu alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) tahun 2020. AJLK merupakan program milik Komisi Pemberantasan Korupsi dimana para peserta mendapatkan pembelajaran tentang isu antikorupsi dan materi jurnalistik.
Program AJLK bertujuan untuk meningkatkan kompetensi jurnalis melakukan peliputan korupsi yang aspeknya sangat luas, tidak hanya hukum, namun juga ekonomi, sosial, gender, dan lain lain.
Agar peliputan tersebut menghasilkan karya karya jurnalistik yang mumpuni dan memberikan pemahaman utuh bagi Masyarakat. Hingga terbangun optimisme publik dalam upaya pemberantasan korupsi.