drberita.id | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan persetujuan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) untuk segera membuka kembali jalur pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Kami sudah melakukan berbagai persiapan sebelum pembukaan jalur pendakian, namun tetap menunggu arahan dari kementerian," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady, di Mataram, Senin 15 Juni 2020.
Dedy mengatakan sudah melakukan berbagai persiapan, mulai perbaikan enam jalur wisata pendakian, yakni Sembalun, Timbanuh, Torean, dan Propok, di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Berpotensi Pinggirkan UUD 1945, PMII Sumut Minta RUU HIP Dicabut
Proses perbaikan seluruh jalur pendakian tersebut sudah selesai sejak akhir Maret 2020. Demikian juga dengan destinasi wisata nonpendakian, seperti air terjun Otak Kokoq, air terjun Jeruk Manis, Sebau, dan lainnya sudah siap.
Baca Juga: SBY: Selamat jalan adikku, istirahat yang tenang di sisi Allah SWT
Dedy menambahkan, pihaknya juga akan membahas finalisasi standar operasional prosedur (SOP) pendakian dan nonpendakian bersama para pihak terkait pada akhir Juni 2020.
BTNGR juga terus berkoordinasi terkait persiapan pembukaan jalur pendakian dengan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara, serta tim Gugus Tugas Covid-19 di daerah.
"Jika semua sudah final, kami akan laporkan ke KLHK untuk mendapatkan izin pembukaan jalur pendakian," katanya seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Santri Pondok Pesantren di Jember Wajib Jalani Rapit Test
Sebelumnya, BTNGR menutup sementara seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani dan seluruh destinasi wisata non-pendakian yang berada di dalam kawasan taman nasional sejak 16 Maret 2020.
Penutupan tersebut berdasarkan surat edaran KLHK, dan keputusan bersama Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Tengah, dan Lombok Utara, setelah melihat dampak makin meluasnya penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi bencana non-alam secara nasional.
(art/drb)