drberita.id | Pencopotan Ahmad Taufik Siregar dari Kepala Cabang (Kacab) H.M Yamin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumut sudah sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Tirtanadi Sumut Ferdinan Ginting melalui siaran pers diterima drberita, Senin 25 Juli 2022.
Ferdinan menjelaskan Pencopotan Ahmad Taufik Siregar dari Kepala Cabang (Kacab) H.M Yamin bermula dari pemasangan sambungan baru di Jalan Mandala By Pass, pada 11 Februari 2022. Taufik Siregar menerima uang dari Kabag Pemasaran Kacab HM Yamin, Ridho Pardho Siregar sebesar Rp 1,2 juta. Selanjutnya pada 14 Februari 2022, SPI memanggil Ahmad Taufik Siregar.
Kemudian, di hari yang sama pada 14/l Februari 2022, setelah dipanggil SPI Ahmad Taufik Siregar langsung mengembalikan uang Rp 1,2 juta kepada Ridho Pardho Siregar yang disaksikan oleh Kabag Pengawasan Cabang HM Yamin, Ismail Siregar.
BACA JUGA:
PB PASU Desak Penegak Hukum Ungkap Kabar Dugaan Suap di PDAM Tirtanadi"Berdasarkan pengakuan yang dibuktikan dengan surat pernyataan si Ridho sebagai saksi Ahmad Taufik Siregar telah mengakui menerima uang dimaksud," jelas Ferdinan Ginting.
Menurut Ferdinan, SPI Perumda Tirtanadi Sumut melakukan konfirmasi yaitu peninjauan ke Kantor Cabang HM Yamin pada 15 Maret 2022.
"Berdasarkan Keputusan Direksi (kpts 96 Tahun 2005) saudara Ahmad Taufik Siregar melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga harus dicopot dari jabatan sebagai Kepala Cabang," kata Ferdinan Ginting.
BACA JUGA
Zeira Salim Dukung Penegak Hukum Ungkap Dugaan Suap di PDAM Tirtanadi, Jika Terbukti Pecat DirutnyaKepala Sekretaris Perumda Tirtanadi Sumut Jamal Usman Ritonga menambahkan saat ini Perumda Tirtanadi Sumut dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sangat menjaga integritas sehingga pegawai yang melakukan 'neko neko' diberikan sanksi tegas.
"Saat ini kita lagi 'bersih bersih' terhadap peraktek peraktek 'penyuapan', jika terbukti maka resikonya akan mendapat sanksi yang tegas apalagi korupsi," katanya.