drberita.id | Serikat Pekerja di sektor kelistrikan menolak program holdingisasi dan privatisasi rencana Kementerian BUMN terhadap usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN dan anak usahanya.
Para serikat perkerja tersebut yaitu SP PLN, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT.Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB).
"Caranya Kementerian BUMN melakukan itu dengan pembentukan holding asset pembangkit dan selanjutnya dijual sebagian sahamnya melalui IPO," kata Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN Persero, didampingi Dwi Hantoro, Ketua Umum PP Indonesia Power, dan Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB dalam siaran pers, Selasa 27 Juli 2021.
Baca Juga :Viral di Medsos Minta Uang PP ke Pengangkutan Bawang, Gardan Sianturi Ditangkap PolisiMenurut mereka, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPb) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU).
Cara melakukan Privatisasi adalah dengan cara menggabungkan beberapa BUMN dan anak perusahaan melalui pembentukan holding. Adapun BUMN dan anak perusahaannya tersebut PT. Pertamina Geothermal Energy, unit PT. PLN yaitu PLTPb Ulebelu Unit #1 & #2, PLTP Lahendong Unit #1 s.d #4, PT. Indonesia Power, Anak Perusahaan PT. PLN yaitu PLTP Kamojang Unit #1 s.d #3, PLTP Gunung Salak Unit #1 s.d #3, dan PLTPb Darajat serta PT. Geo Dipa Energi.
"Masalahnya, rencana holdingisasi PLTPb ini akan menjadikan PT. Pertamina Geothermal Energy (PT. PGE) sebagai holding company-nya. Padahal kalau merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi holding company-nyaadalah PT. PLN (Persero)," katanya.
Baca Juga :UPZ Bank Sumut dan DDW Salurkan 1.000 Karung Beras Untuk Warga Terdampak PPKM"Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negarapengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company," sambungnya.
Serikat Pekerja juga mempermasalahkan holdingisasi PLTU milik PT. PLN, PT. Indonesia Power, dan PT. Pembangkitan Jawa Bali, yang saat ini, rencana holdingisasi PLTU ini memasuki posisi pengumpulan data-data. Tetapi ditengarai hanya asset PLTU yang ada di area Pulau Jawa.
Baca Juga :Impian Taufiq Bakal Kesampain Bertemu AKP Ali UmarUntuk informasi, biaya BPP pembangkitan daerah Jawa merupakan harga BPP tahun 2018 paling rendah yaitu di kisaran Rp. 984-989,-/kWh.
Terkait dengan rencana holdingisasi PLTPb maupun PLTU, bila bukan PT. PLN yang menjadi holding company, maka SP PLN Group tegas akan menolak karena berpotensi timbulnya pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi.
[br]
Selain itu PT. PLN sampai saat ini telah terbukti menyediakan listrik secara affordable dan terjangkau bagi masyarakat. Dan juga PT. PLN dan anak perusahaannya telah terbukti mampu mengoperasikan dan mengelola PLTPb selama 39 tahun, yaitu PLTP Kamojang, Gunung salak dan Darajat. Dan hal ini di buktikan dengan kinerja yang
handal.
Sehingga menjadi pertanyaan kenapa induk holding diserahkan ke pihak lain yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTPb?
"Serikat pekerja di PLN Group juga menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN dan anak usahanya," tegas mereka.
Baca Juga:DGB UI: Jokowi Sudah Menyimpang dari ProsedurInitial Publik Offering (IPO) adalah suatu kegiatan yang pada dasarnya menjual saham yang dimiliki suatu perusahaan kepada pihak lain swasta. Dengan kata lain, ini adalah bentuk privatisasi atau masuknya kepemilikan privat (perorangan/badan) ke dalam saham perusahaan.