drberita.id | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengingatkan PDAM Tirtanadi atas potensi hukum dalam penentuan tarif.
Hal itu dikatakan Abyadi usai melakukan pemeriksaan sekaligus klarifikasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi terkait lonjakan tagihan air pelanggan akibat perubahan sistem pencatatan dari manual ke digital.
BACA JUGA :Dirut PDAM Tirtanadi Imbau Pelanggan Tidak Khawatir Lonjakan Tagihan, Katanya Hubungi Call Center
"Hubungan antara pelanggan dengan PDAM Tirtanadi setiap bulannya telah selesai setelah melakukan pembayaran rekening air. Itu dapat dibuktikan oleh para pelanggan yang keberatan atas lonjakan tarif air yang terjadi," ujar Abyadi di Kantornya, Senin, 22 Maret 2021.
Abyadi berharap PDAM Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
"Jangan sampai nanti ini ada delik hukumnya. Itu yang kita ingatkan kepada teman-teman PDAM Tirtanadi, mudah-mudahan ini segera diselesaikan karena tujuannya adalah penyelesaian masalah," jelasnya.
[br]
Dari hasil klarifikasi, PDAM Tirtanadi menyampaikan dua poin penyelesaian terhadap lonjakan tagihan yang dialami oleh pelanggan.
Pertama, akan melakukan reduksi terhadap pelanggan yang diduga ada kebocoran sehingga terjadi lonjakan tagihan, dan kedua adanya akumulasi setelah perubahan sistem.
BACA JUGA :Berantas Mafia Narkoba, Kapolri dan KSAL Sepakat Kerjasama Keamanan Laut
"Kalau dari penyampaian pihak PDAM Tirtanadi, pertama reduksi. Itu untuk yang terjadi kebocoran. Tapi saya ingatkan untuk hati-hati terhadap tagihan akibat perubahan sistem," tegas Abyadi.
Ombudsman telah menyerahkan data pelanggan yang mengadukan ke BUMD Pemprov Sumut itu. Karena itu, Abyadi berharap, data tersebut contoh kasus yang harus diselesaikan oleh PDAM Tirtanadi.
"Yang kita sampaikan ada 52 laporan pengaduan yang telah melengkapi berkas. Tapi masyarakat yang mengalami hal yang sama ada banyak. Namun mereka tidak melapor. Harapan kita ini dapat diselesaikan seluruhnya," terangnya.
[br]
"Kita minta prosesnya bisa secepat mungkin dilakukan, harapannya ada tim reaksi cepat di PDAM Tirtanadi, seperti di Ombudsman Sumut ada tim reaksi cepat," tutup Abyadi.
Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi mengatakan, melonjaknya tagihan air yang dialami sejumlah pelanggan bukan karena kenaikan tarif air. Melainkan akibat perubahan sistem dari manual ke digital.
"Sekali lagi kita sampaikan terkait kenaikan tagihan air yang dialami oleh beberapa masyarakat, saya kira tidak perlu panik. Itu bukan akibat dari kenaikan harga, tapi akibat dari perubahan sistem kita dari manual ke android," kata Kabir.
BACA JUGA :Mendadak Ketua DPRD Medan Temui Bobby, Ada Apa?