drberita.id -Maraknya peredaran rokok polos tanpa pita cukai di
Kota Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya kembali menjadi sorotan. Peredaran rokok seperti ini lebih mendesak untuk ditangani karena berpotensi merugikan negara.
Peredaran rokok polos tanpa pita cukai juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat di tengah dunia bisnis dan masyarakat.
Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Saifuddin Batubara alias Otti menilai sejumlah aksi unjuk rasa yang belakangan ini lebih menyoroti produk rokok tertentu yang memiliki cukai resmi, seharusnya lebih fokus kepada peredaran rokok polosan tanpa pita cukai yang tidak berkontribusi kepada negara, justru itu yang luput dari perhatian.
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, Otti menilai aspirasi yang disampaikan seharusnya diarahkan pada persoalan yang benar berdampak luas dan tepat sasaran.
"Aksi unjuk rasa yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat belakangan ini terkesan hanya koar-koar belaka. Sebab, masih ditemukan rokok polosan tanpa cukai yang justru tidak menjadi perhatian," kata Otti, Sabtu (4/7/2026).
Otti menegaskan rokok yang selama ini dipersoalkan sejumlah aksi unjuk rasa diketahui memiliki pita cukai resmi dan memberikan kontribusi kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi pilihan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
"Jadi keliru apabila aksi dilakukan untuk menutup distribusi rokok yang memiliki kontribusi kepada negara dan dapat dibeli masyarakat kecil, sementara rokok polosan tanpa cukai luput atau tidak dipermasalahkan. Apa yang sebenarnya terjadi?" ujarnya.
Fenomena peredaran rokok polosan di Kota Medan semakin mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan, mulai dari warung kecil hingga jaringan distribusi informal. Peredaran rokok polos tanpa cukai memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan barang kena pajak yang beredar di pasaran.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dapat merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Medan, Jalan Suwondo, pada Kamis (2/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan peredaran rokok ilegal merek Hellium yang disebut masih beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Massa mengakui menemukan sejumlah informasi yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Di tengah polemik tersebut, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya rokok polosan tanpa pita cukai dapat diperketat agar tidak semakin merugikan negara.