drberita.id | Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cylical dampak pandemi Covid -19 yang di dalamnya antara lain perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok dan pengurangan tunggakan bunga dinilai inkonsisten.
Penerapan POJK Nomor: 11/2020 tersebut seharusnya merupakan penjabaran dan teknis perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan saat rapat terbatas Kepresidenan, 24 Maret 2020, dampak pandemi Covid-19.
Kebijakan memberikan kelonggaran cicilan kepada para debitur/konsumen 6 bulan sampai 1 tahun seperti disampaikan Presiden Jokowi nyatanya hanya isapan jempol semata. OJK sebagai otoritas jasa keuangan perbankan dan non perbankan tidak menjalankan perintah Presiden tersebut.
Baca Juga: Anggota TNI AD Jadi Korban Penusukan Pengendara Motor
"Kami melihat penundaan bayar hingga 6 bulan seperti yang dilakukan perusahaan finance antara lain PT Federal International Finance (FIF), PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, Astra Credit Companies (ACC), BRI Finance dan lain-lain tidak diikuti perusahan leasing yang lain seperti Adira dengan jumlah debitur yang cukup besar. Apa istimewanya Adira Finance ini sehingga OJK tak berdaya mengatur Adira sebagai perusahaan leasing yang memberi penundaan atau libur bayar hingga 6 bulan kepada debiturnya," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Kerja (RIK) Jokowi, Sahat Simatupang didampingi Penasihat RIK Ustad H. Farhan Simajuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu 18 Juni 2020.
Sahat mengatakan, dirinya sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, OJK, dan Menko Polhukam untuk mempertanyakan Peraturan OJK 11/POJK.03/2020 tersebut.
"Semestinya para debitur yang meminta relaksasi penundaan bayar mendapat keringanan, seringan-ringannya karena negara dalam hal ini diwakili Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan bukan untuk memberatkan debitur di tengah wabah Covid-19," tuturnya.
Sahat mempertanyakan keseriusan OJK mengawasi perusahaan leasing dalam menjalankan perintah Presiden Jokowi yang memberi keringanan kredit kepada masyarakat terdampak Covid-19.
"Jangan karena OJK takut menghadapi perusahaan leasing dengan aset besar malah tidak berani menerapkan peraturannya sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada debitur dan leasing saling berhadapan yang bisa memicu frustasi massal berujung kemarahan," ujarnya.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPK, PMII dan HIMMAH Sampaikan Dugaan Pungli dan TPPU Walikota Sibolga
Sahat mengatakan, akan melayangkan gugatan kepada OJK dan Menteri Keuangan jika tidak segera menegakkan aturan yang mereka bikin sendiri. "OJK tak boleh takut menghukum leasing yang menolak memberikan relaksasi kredit akibat dampak Covid-19 sebagai bencana nasional yang mempengaruhi sendi ekonomi," tegasnya.
(art/drb)