Ekonomi Masyarakat

PT. JSI Pastikan Tidak Pernah Menambang Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin

Sebagai Pembeli Bahan Mentah
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202406/_6032_PT--JSI-Pastikan-Tidak-Pernah-Menambang-Pasir-Kuarsa-dan-Tanah-Kaolin.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
PT. JSI
drberita.id -PT. Jui Shin Indonesia (JSI) memastikan pihaknya tidak pernah melakukan penambangan tanah kaolin dan pasir kuarsa. Mereka hanya membeli tanah kaolin dari CV. Sambara dan pasir kuarsa dari PT BUMI.

Hal itu dikatakan legal PT. JSI Josua Purba kepada wartawan, di Medan, Sabtu 29 Juni 2024, menanggapi banyaknya media yang menyebut PT. JSI sebagai penambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara dan tanah kaolin di Kabupaten Asahan.

"Selama ini banyak media menulis kalau PT. Jui Shin Indonesia sebagai penambang. Ini perlu kami luruskan dan sampaikan bahwa perusahaan PMA ini hanya sebagai pembeli bahan mentah untuk diproduksi menjadi bahan jadi yaitu keramik," jelas Josua Purba.

Josua juga mengatakan, hubungan PT. JSI dengan CV. Sambara dan PT. BUMI hanya sebatas bisnis.

"Jadi tidak benar kedua perusahaan (CV. Sambara dan PT. BUMI) itu anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia," tegasnya.

Tapi, Josua mengakui salah seorang pejabat di PT. JSI ada dalam struktur PT. BUMI sebagai komisaris.

"Dalam undang undang perseroan tidak ada larangan antara perusahaan yang satu dengan lainnya ada kepengurusan di perusahaan itu sebagai komisaris, karena komisaris itu sifatnya hanya sebagai pengawas dan yang bertanggungjawab penuh atas operasional perusahaaan adalah direksi," sebutnya.

Josua Purba mengatakan, sebagai perusahaaan modal asing (PMA), tidak akan mungkin melakukan produksi yang melanggar hukum, karena itu akan merusak nama baik para investor.

Terkait klaim lahan seluas 4 hektar lebih di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara oleh Sunani, pengacara PT.JSI itu mengatakan pihaknya siap mengganti rugi lahan masyarakat yang terkena, sesuai NJPO (Nilai Jual Opyek Pajak).

"Penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut itu sudah berlangsung sejak 2019, tapi mengapa baru di tahun 2024 Sunani komplein. Pun demikian, kami siap ganti rugi, asalkan Sunani bisa menunjukan lokasi tanahnya dan memperlihatkan suratnya," tandas Josua Purba.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait