drberita.id | PT. London Sumatera (Lonsum), Kebun Rambung Sialang Estate di Kabupaten Serdang Bedagai, mengugat 21 buruh perempuan yang mereka PHK sepihak tanpa pesangon ke Pengadilan Negri Medan, sebesar Rp 2 miliar.
Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, dan tim hukum mengecam tindakan PT. Lonsum tersebut.
BACA JUGA :AHY: KSP Moeldoko dan Gerombolannya Pembohong
"Tindakan PT. Lonsum itu jelas-jelas sangat kejam, 21 buruh sudah di PHK tanpa pesangon, malah sekarang mereka gugat Rp 2 miliar ke pengadilan, ini sungguh keterlaluan," tegas Willy saat menggelar konferensi pers bersama buruh PT. Lonsum Selasa 30 Maret 2021.
Menurut Willy, ke 21 buruh perempuan tersebut merupakan anggota PUK SPAI FSPMI di PT Lonsum Kebun Rambung Sialang Estate, dan semuanya memiliki masa kerja paling cepat 10 sampai dengan 15 tahun.
[br]
Dengan alasan habis kontrak, kata Willy, awal Januari 2020 lalu PT. Lonsum melakukan PHK sepihak tanpa memberikan pesangon apapun kepada para buruh.
Melalui PUK dan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serdang Bedagai, mereka melakukan upaya advokasi untuk memperjuangkan hak 21 buruh perempuan tersebut dengan membuat pengaduan ke Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA :JMSI Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Biadab Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar
"Setelah dilakukan peroses sidang mediator di Disnaker Sergei, akhirnya April 2020 pegawai Mediator Disnaker mengeluarkan anjuran, isinya agar PT. Lonsum mempekerjakan kembali dan atau membayar pesangon dua kali ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan," beber Willy.
Berdasarkan anjuran Disnaker Sergai, lanjut Willy, FSPMI tetap meminta itikad baik PT. Lonsum agar mempekerjakan ke 21 buruh perempuan tersebut. Akan tetapi hingga setahun lebih tidak ada jawaban dari PT. Lonsum.
[br]
Justru kata Willy, ironisnya para buruh dikagetkan dengan gugatan PT. Lonsum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. 21 buruh ini dipisah menjadi dua gugatan yakni 18 orang dengan No. Perkara : 11/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn, dan gugatan kedua dengan 3 orang, No.Perkara : 12/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mdn.
"Dalam kedua gugatan itu, selain tidak mengakui 21 orang sebagai pekerja, PT. Lonsum justru menuntut gantirugi membayar honor pengacara mereka dan membayar kerugian material perusahaan sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing gugatan. Ini sangat kejam sekali," ketus Willy.
BACA JUGA :Piring Dinasti Ming Ditemukan di Pantai Soasio Maluku Utara
Sebagai warag negara yang baik, kata Willy, pihaknya telah mendampingi ke 21 buruh melalui Lambaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI yang saat ini sedang mepersiapakan jawaban gugatan sekaligus menggugat balik secara hukum atau rekonvensi.