drberita.id -Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kabupaten Manggarai kembali disorot setelah sejumlah pihak menolak dengan lantang. Namun, penolakan ini datang dari individu yang bukan pemilik lahan.
Menurut hukum, hanya pemilik sah tanah yang memiliki hak untuk menolak, dan warga yang tidak memiliki lahan di lokasi proyek tidak memiliki dasar legal untuk menolak pembangunan.
Hak atas tanah telah diatur dengan jelas dalam Undang Undang Pertanahan, dan suara keras penolakan tidak dapat menjadi alasan yang mengubah status kepemilikan atau hak atas lahan tersebut. Hak tersebut telah disahkan oleh para tokoh adat dan pemilik sah tanah, yang mendukung pembangunan PLTP.
Adolfus Yonas, Tua Adat Gendang Lale, menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat adat di wilayah tersebut mendukung penuh proyek PLTP tersebut, karena dipandang membawa manfaat besar bagi komunitas setempat.
Namun, ada segelintir pihak yang secara aktif menyebarkan isu negatif tentang proyek tersebut. Isu tersebut sebagian besar diliput oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab dan memiliki kepentingan tersembunyi.
Mereka mencoba menciptakan narasi bahwa penolakan ini mewakili keseluruhan masyarakat, meskipun faktanya, sebagian besar warga justru mendukung pembangunan PLTP.
Marcel Nagus Ahang, Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, mengatakan aksi penolakan tersebut didorong oleh pihak yang berusaha menciptakan kesan seolah-olah masyarakat lokal dirugikan.
"Narasi yang diangkat bahwa pemerintah dan aparat sewenang-wenang tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Mereka yang menolak ini justru bukan pemilik lahan," katanya.
Penolakan yang tidak berdasarkan hak atas tanah ini bahkan telah berkembang menjadi tindakan melawan hukum, seperti blokade jalan umum, penghadangan petugas, dan upaya memancing konfrontasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kapolres Kabupaten Manggarai AKBP Edwin Saleh menyesalkan adanya tindakan semacam itu yang mengganggu ketertiban umum.
"Tindakan blokade jalan dan aksi konfrontatif seperti itu jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami hadir hanya untuk menjaga ketertiban dan mendampingi tim pembangunan, bukan untuk menekan siapa pun," tegas Edwin.
Edwin juga mengingatkan adanya hoaks yang disebarkan oleh pihak pihak yang ingin memutarbalikkan fakta.
"Penyebaran informasi yang tidak akurat bertujuan untuk menciptakan ketegangan di masyarakat. Kami meminta masyarakat dan media untuk berhati-hati, dan tetap berpegang pada etika jurnalistik," tambahnya.
Tua Gendang Rebak, Thadeus Dapang, juga mengungkapkan banyaknya masyarakat yang menyadari manfaat jangka panjang dari proyek tersebut dan tidak terpengaruh oleh hasutan yang beredar.
"Kami, sebagai pemilik sah lahan, mendukung pembangunan PLTP ini. Isu yang dihembuskan hanya mencerminkan kepentingan pihak luar yang tidak paham situasi sebenarnya di lapangan," ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari Petrus Pamor, warga Gendang Lale, yang menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat justru sangat mendukung proyek tersebut karena dampak ekonomi yang akan membawa kesejahteraan.
Vikjen Romo Alfons Segar, Vikaris Jenderal Ruteng, menambahkan setiap bentuk perpecahan dalam masyarakat hanya akan menambah masalah.
"Tidak boleh ada perpecahan di antara umat. Kita harus menjaga persatuan dan memilih jalan dialog jika ada perbedaan pendapat," katanya, seraya mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan di tengah isu yang sengaja dipolitisasi oleh pihak tertentu.
Dengan dukungan penuh dari para pemilik tanah dan tokoh masyarakat, serta klarifikasi dari pemerintah terkait isu yang tidak benar, pembangunan PLTP di Kabupaten Manggarai terus berlanjut sesuai rencana, memberikan harapan baru bagi masa depan ekonomi masyarakat setempat.