drberita.id -Uang Rp 37 miliar dalam deposit box milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RafaelAlun Trisambodo dibongkar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan temuan Rp 37 miliar itu ketika Rafael datang ke bank untuk membuka deposit box miliknya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang curiga dengan gelagat Rafael langsung memblokir deposit boxnya.
"Beberapa hari sudah bolak balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani, Sabtu, 11 Maret 2023.
Setelah pemblokiran, PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum pembukaan defosit box tersebut. Setelahnya, terungkap Rafael menyimpan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Mahfud MD menyebut ini sebagai praktik tindakan pencucian uang dan memang berawal dari kecurigaan, dan ini mesti dikembangkan lagi untuk menjadi konstruksi hukum.
"Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum, itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya," kata Mahfud.
PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kemarin, Jumat, 10 Maret 2023, berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.