BUMN

Pertamina Patra Niaga Bantah Pembatasan Pembelian Pertalite Kendaraan Tertentu

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202605/_953_Pertamina-Patra-Niaga-Bantah-Pembatasan-Pembelian-Pertalite-Kendaraan-Tertentu.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Antrian kenderaan di SPBU.
drberita.id -PT. Pertamina Patra Niaga membantah adanya kabar pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan tertentu yang beredar di media sosial.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan narasi yang beredar di media sosial soal pembatasan Pertalite berdasarkan merek dan mesin kenderaan tertentu dipastikan tidak benar.

Pertamina memastikan sampai saat ini belum ada mengeluarkan aturan maupun arahan dari pemerintah terkait pembatasan tersebut.

"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator," kata Roberth dalam keterangan resmi yang dikutip DRberita, Minggu 31 Mei 2026.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," sambungnya.

Roberth Dumatubun menegaskan Pertamina Patra Niaga hanya menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan regulator.

Untuk itu, kata Roberth, perusahan memastikan tidak ada kebijakan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan tertentu.

"Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," jelasnya.

Masih Roberth, Pertamina juga memastikan distribusi dan penyaluran Pertalite hingga kini tetap berjalan normal di seluruh wilayah.

"Program subsidi tepat yang selama ini dijalankan bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran, sehingga program tersebut tidak dapat disamakan dengan informasi viral di media sosial terkait daftar kendaraan tertentu yang disebut dilarang membeli BBM," tutupnya.

Kabar pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026 heboh beredar di media sosial mengenai larangan pembelian BBM jenis Pertalite untuk sejumlah merek kendaraan mulai 1 Juni 2026.

PT. Pertamina Patra Niaga pun telah membantah kabar tersebut yang berkembang di tengah masyarakat ternyata tidak benar.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Sopir Ojol Bingung Surat Kenderaan Ditahan Polsek Medan Baru, Mau Cari Uang Tak Bisa

Ekonomi

Modus Biro Jasa: Pungli Marak di UPT Samsat Aek Kanopan

Ekonomi

Jatanras Polda Jatim Tangkap Penyelundup Kenderaan Bodong ke Timor Leste