drberita.id | Progres pembersihan lahan di areal 35 hektar hak guna usaha (HGU) PTPN2 No.152/Sampali, Deliserdang, Sumatera Utara, mencapai lebih kurang 75 persen.
"Alhamdulillah sudah 108 bangunan dikosongkan dan dibongkar oleh pemilik secara sukarela setelah menerima tali asih dari perusahaan. Artinya, pihak PTPN2 melalui anak perusahaan PT. NDP tetap memperhatikan sisi kemanusiaan," ucap kuasa hukum PTPN2/PT NDP Sastra SH MKn, Sabtu 29 Oktober 2022.
"Kami tetap mengedepankan cara cara humanis dalam bekerja, sesuai harapan manajemen perusahaan PTPN2," tambah Sastra.
Sastra mengimbau, bahwa pihak pemilik bangunan yang telah menerima tali asih membongkar sendiri bangunannya untuk dimanfaatkan material seperti seng, kusen, pintu, dan lainnya.
"Jika pihak pemilik bangunan tidak membongkar, maka pihak kami yang membongkar setelah tali asih diterima," tegas Sastra.
BACA JUGA:Terungkap, Ciputra Kuasai 8.077,76 Hektare Lahan HGU PTPN2Disebutkan Sastra, bagi sebahagian penghuni bangunan di atas HGU PTPN2 No.152/Sampali yang belum bersedia mengosongkan rumahnya, pihaknya tetap melakukan pendekatan secara persuasif.
"Uang bantuan tali asih dari perusahaan juga relatif memadai, namun masih ada beberapa pihak yang meminta terlalu tinggi divluar kewajaran, ini yang membuat kami sulit memenuhinya, namun demikian kami tetap melakukan pendekatan, walaupun akhirnya kami akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan pengalaman, lanjut Sastra, pihaknya melakukan pembersihan lahan selalu ada pihak yang melakukan perlawanan.
[br]
"Pada kesempatan ini kami imbau kepada mereka yang melakukan perlawanan, sesungguhnya pekerjaan sia sia. Hanya membuang waktu, pikiran dan biaya. Pada waktunya lahan tersebut akan kami ambil kembali berdasarkan legalitas yang kami miliki, dan sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : SE-14/MBU/12/2020, tanggal 18 Desember 2020, tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN," paparnya.
Sementara Humas PTPN2/NDP Sutan BS Panjaitan menambahkan, ada kendala untuk membebaskan rumah rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan. Mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi. Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN2 dan berada di lahan HGU.
BACA JUGA:Hinca Panjaitan Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Citraland"Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya," sebut Sutan.
Dikatakan, masyarakat dan pensiunan yang diminta untuk mengosongkan bangunan diberikan tali asih. "Para pensiunan karyawan juga menerima dana santunan hari tua (SHT) yang berhak mendapatkannya jika bersedia meninggalkan rumah dinas.," ungkapn Sutan.
Saat ini, tambah Sutan, pihak SDM PTPN2 yang membawahi para pensiunan karyawan juga sudah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah rumah dinas tersebut.